Beranda News BPK Rekomendasikan Sanksi, Sejumlah Ormas Karawang Terancam Tak Dapat Bantuan Hibah

BPK Rekomendasikan Sanksi, Sejumlah Ormas Karawang Terancam Tak Dapat Bantuan Hibah

39
BPK karawang
Subkoordinator Ormas, Aep (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terancam tidak lagi menerima bantuan hibah akibat belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana yang telah diberikan sebelumnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, H. Sujana, melalui Subkoordinator Ormas, Aep, menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Benar, kami sudah menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK Karawang, dan hingga kini dari 31 organisasi mitra, tinggal tiga yang belum menyelesaikan kewajiban LPJ-nya,” jelas Aep saat dikonfirmasi.

Baca juga: Pemkab Karawang Targetkan 309 Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum juga diselesaikan, maka mereka dipastikan tidak akan memperoleh bantuan hibah pada tahun berikutnya.

“Kami beri waktu sampai 30 April akhir bulan ini. Jika belum tuntas, terpaksa mereka tidak akan mendapatkan bantuan hibah lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana bantuan hibah oleh Kesbangpol Karawang. Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Karawang menginstruksikan Inspektorat untuk memantau penyelesaian 31 LPJ penerima hibah yang belum disampaikan.

Selain itu, Kesbangpol juga diminta untuk meningkatkan monitoring dan evaluasi, serta mempertimbangkan untuk tidak lagi memberikan bantuan hibah kepada penerima yang tidak patuh terhadap aturan pertanggungjawaban.

Masih menurut LHP BPK, terdapat sejumlah organisasi, termasuk yayasan dan ormas, yang belum menyampaikan LPJ atas dana bantuan hibah yang dikelola oleh Kesbangpol.

Terkait temuan tersebut, Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM), Didi Suheri, M.Sos, mendorong agar Kejaksaan Negeri Karawang turut turun tangan dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan.

“LHP BPK jangan hanya jadi catatan semata. Saya berharap Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan, bisa menindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Dalam LHP BPK 2023, tercatat Pemerintah Daerah Karawang menganggarkan belanja hibah sebesar Rp216,98 miliar dengan realisasi Rp215,35 miliar. Dari jumlah itu, Kesbangpol mengelola Rp1,18 miliar, namun sebanyak 31 penerima belum menyerahkan LPJ atas total dana sebesar Rp720 juta.

Baca juga: Bupati Karawang Fokus Benahi Jalan, Sekolah, dan Puskesmas dalam RPJMD 2025–2029

Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 90 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan evaluasi bantuan hibah dari APBD.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesbangpol Karawang, H. Sujana, menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti dan memastikan sebagian besar penerima telah menyetor SPJ.

“Sudah kami tindaklanjuti. Pemerintah daerah melalui Kesbangpol memfasilitasi bantuan hibah untuk Orkemas, lembaga, MUI, FKUB, BNK, KPU, dan Bawaslu. 90 persen anggaran hanya numpang lewat, dan semuanya sudah setor SPJ,” pungkasnya. (*)