BEPAS, KARAWANG – Bidan dan dokter yang tergabung dalam Forum Bidan dan Dokter (Forbidok) Kabupaten Karawang menanti kejelasan status mereka dari pemerintah. Pasalnya, saat ini, mereka masih menyandang status sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) sejak tahun 2012.
Padahal, pemerintah pusat sudah mengangkat bidan dan dokter PTT sesuai aturan aparatur sipil negara. Sementara bidan dan dokter PTT di Karawang hanya mendapatkan perpanjangan kontrak kerja setiap tahun tanpa pengangkatan status. Padahal, beberapa di antara mereka sudah ada yang berusia di atas 35 sampai 40 tahun. Sementara, pengangkatan PTT menjadi CPNS dibatasi usia maksimal 35 tahun.
Forbidok Karawang mendiskusikan persoalan ini dalam diskusi publik: Peranan Bidan dan Dokter (PTT) dalam Peningkatan Kesehatan di Kabupaten Karawang. Diskusi dilaksanakan di ballroom Dewi Air, Selasa (9/7) kemarin.
Ketua Pelaksana kegiatan, Bidan Hesti Setianti mengatakan, selain membahas mengenai kejelasan status mereka, diskusi ini juga membahas mengenai kontribusi PTT dalam peningkatan kesehatan di Karawang.
“Utamanya, kami membahas status kesejahteraan kami sebagai bidan dan dokter PTT di Karawang, untuk ke depannya seperti apa. Untuk saat ini kan ada Undang-Undang ASN dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sehingga peraturan untuk PTT sudah tidak ada. Kami ingin memperjelas status pekerjaan kami,” kata Hesti.
Ada total 175 dokter dan bidan Karawang yang hadir dalam diskusi ini. Semuanya tergabung dan berhimpun di Forbidok Karawang. Dengan masing-masing, 35 dokter dan 140 bidan.
“Harapan kami setelah diskusi ada kejelasan dari status pekerjaan kami,” sambung Hesti.
Diskusi ini dihadiri anggota DPRD Karawang Endang Sodikin dan Indriyani; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Nurdin Hidayat; Pembina Forbides Indonesia Eka Pangulimahara, Ketua Umum Forbides Indonesia Bidan lilik Dian Eka; Ketua Forbidok PTT Karawang Oma Sutisna; dan Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN pada BKPSDM Taupik. (fzy)