Beranda Headline Berpotensi Cemari Lingkungan, PPTK Tolak Karawang Dijadikan Kuburan Limbah B3

Berpotensi Cemari Lingkungan, PPTK Tolak Karawang Dijadikan Kuburan Limbah B3

109

Jimmy bilang, dia sebetulnya setuju dibangunkan plotting area black zone di Karawang. Mengingat hal itu dipastikan akan berimbas positif terhadap pendapatan daerah.

Karena sejauh ini, limbah B3 dari pabrik industri, rumah sakit di Karawang semuanya dikontraktualkan dengan perusahaan yang ada di Bogor maupun Bekasi.

“Saya setuju Karawang memiliki black zone, tetapi pertama harus pertimbangkan aspek perundang-undangan, kedua lingkungan dan sosial, jangan dekat perkampungan, harus betul-betul stetil. Itu yang utama. Karena jangan sampai ketika sudah dibangun malah menimbulkan yang tidak baik,” tegasnya.

Alasan dibuat di Karawang

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya memang mengusulkan agar ada area blackzone dalam Perda RTRW yang akan datang. Area itu disiapkan agar limbah B3 dari Kawasan Industri yang ada di Karawang dan sekitarnya bisa terkelola dengan baik.

“Berdasarkan Karawang dalam Angka 2019 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang, ada sekitar 2.168 pabrik di Karawang. Tidak bisa dipungkiri industri tersebut akan menghasilkan limbah B3,” kata Wawan.

Baca juga: Ketua DPRD Karawang Jengkel Izin Lokasi Zona Hitam Keluar Tanpa Persetujuan Legislatif

Sejauh ini, sambung dia, belum ada perusahaan pengolah limbah yang maksimal memusnahkan limbah B3. Sementara beberapa jenis limbah B3 atau residunya dikirim untuk dimusnahkan ke perusahaan di Bogor atau Jawa Tengah.

Atas dasar itu, kata Wawan, pihaknya harus memastikan limbah B3 dimusnahkan secara maksimal atau tidak ada penyelewengan saat dalam pengangkutan (pendistribusian).

“Kami, Pemkab Karawang siapkan tata ruang untuk pengolahan limbah B3. penentuan lokasi blackzone tidak serampangan, harus ada kajian-kajian lingkungan terlebih dahulu,” kata Wawan.

Dijelaskan, penyiapan area blackzone terpilih di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari. Sebab kapadatan tanah di lokasi itu sangat cocok untuk tempat pengolahan limbah B3.

“Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) permeabilitas minimal 10 minus 6 sentimeter per detik. Sementara di Desa Karanganyar permeabilitasnya 10 minus 10 atau sangat padat sekali,” kata Wawan. (*)