Beranda Headline Berpotensi Cemari Lingkungan, PPTK Tolak Karawang Dijadikan Kuburan Limbah B3

Berpotensi Cemari Lingkungan, PPTK Tolak Karawang Dijadikan Kuburan Limbah B3

105
Ilustrasi Tempat Pembuangan Limbah B3 (Foto: Pixabay)

KARAWANG – Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) secara tegas menolak rencana dibuatkannya zona hitam atau black zone di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Karawang.

Alasannya, plotting area peruntukan ‘kuburan’ limbah bahan berbahaya beracun (B3) berpotensi munculkan masalah pencemaran lingkungan, baik terhadap sumur-sumur warga maupun pertanian.

“Kami sudah mendengar bakal disiapkannya black zone atau zona hitam di Karanganyar tersebut satu tahun lalu. Kami pikir ini hanya sekadar wacana. Ternyata, ini kabarnya malah sudah dituangkan dalam draft perubahan tata ruang Karawang,” ungkap Ketua PPTK Wardi, Senin, 18 Desember 2023.

Baca juga: Mantan Wabup Karawang Soroti Soal Izin Black Zone Keluar Duluan

Dia khawatir jika perencanaan yang sudah tertuang dalam draft perubahan tata ruang ini tetap diakomodir, bisa saja di masa yang akan datang akan mencemari sungai-sungai besar maupun udara di sekitar lokasi secara masif.

Untuk itu, dia menegaskan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh agar tidak main-main terhadap kebijakan yang berpotensi buruk terhadap lingkungan.

“Ketika ada human eror, siapa pula yang bisa memastikan ini tak bakal terjadi? Maka kami ingatkan Pemkab Karawang, terutama bupati selaku penanggungjawab atas segala kebijakan pemerintah daerah di sini, tolong jangan main-main dengan sesuatu yang berpotensi buruk terhadap lingkungan,” wanti-wanti Wardi.

Disebut onani konstitusi

Sebelumnya, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Jimmy Ahmad Zamakhsyari turut berkomentar perihal ribut-ribut perizinan area black zone di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Karawang.

Dia berpendapat, tidak seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terburu-buru memberikan izin lokasi terhadap perusahaan pengelolaan limbah B3 untuk perencanaan black zone.

Baca juga: DPRD Karawang Dukung Bupati Aep Kaji Ulang Penyiapan Zona Hitam

Sementara draft Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang saja hingga kini belum diserahkan ke DPRD. “Itu onani konstitusi namanya, onani konstitusi, pemaksaan kepentingan untuk mencapai orgasme yang diinginkan,” tegas Jimmy melalui sambungan telepon, Rabu, 13 Desember 2023.

Jimmy menilai, izin lokasi black zone sepatutnya gugur secara konstitusi sampai kemudian disetujui oleh DPRD dalam bentuk Perda perubahan RTRW. Meskipun, sambung dia, penerbitan izin ini didasari pertimbangan teknis (Pertek) Pertanahan Nomor 3 tahun 2021.

“Atas nama konstitusi harus dibatalkan terlebih dahulu, tata ruang itu kitab suci peraturan perundangan untuk menata ini pertaniannya, industrinya, migasnya umpamanya, perumahannya. Nah ini wajib di-cancel sampai disetujui oleh DPRD,” jelas Jimmy.