Beranda Khazanah Begini Hukum Rayakan Hari Ibu dalam Pandangan Islam

Begini Hukum Rayakan Hari Ibu dalam Pandangan Islam

27
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Beritapasundan.com- Hukum merayakan Hari ibu dalam pandangan islam memiki beragam pandangan yang berbeda-beda.

Bagi sebagian ulama, seperti Syekh Syauqi Allam (mufti Mesir), Syekh Ali Jum’ah (mantan mufti Mesir), Syekh Abdul Fattah Asyur, Syekh Muhammad Ismail Bakar, dan Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyyah) mengatakan bahwa peringatan Hari Ibu diperbolehkan

Dilansir islam.nu.or.id,  Pandangn berbeda datang dari para ulama
seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Shalih al-Fauzan, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, dan Lembaga Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Fatwa) menyatakan bahwa peringatan Hari Ibu diharamkan.

Baca juga: Catat! Berikut 5 Jenis Kado Hari Ibu yang Paling Berkesan

Mereka berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR Bukhari dan Muslim).

Mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha yang lain, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR Muslim). 

Baca juga: Berikut Ini, Puisi Hari Ibu Karya D Zawawi Imron yang Bikin Merinding

Peringatan hari ibu tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW, para sahabat radhiyallahu anhum, dan kaum muslimin terdahulu (salaful ummat), maka termasuk bid’ah yang dilarang dalam agama Islam berdasarkan kedua hadist di atas.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum peringatan hari ibu.

Sebagian ulama, seperti Syekh Syauqi Allam, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Abdul Fattah Asyur, Syekh Muhammad Ismail Bakar, dan Lembaga Fatwa Mesir membolehkan peringatan hari ibu, karena merupakan bentuk dari berbuat baik dan bersyukur kepada orang tua, khususnya ibu.

Sedangkan, sebagian ulama yang lain seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Shalih al-Fauzan, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, dan Lembaga Fatwa Arab Saudi mengharamkannya, sebab tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad, para sahabat, serta umat Islam terdahulu, dan menyerupai tradisi orang kafir. 

Semoga perbedaan pendapat dari para ulama mengenai Hari Ibu bisa disikapi dengan bijak, karena perbedaan itu adalah rahmat dan suatu keniscayaan.