
Terkait kampanye medsos ini, tidak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak mendaftarkan akun ataupun bagi peserta yang melanggar.
Terkecuali, peserta pemilu atau parpol mengutarakan ujaran kebencian. Maka akan disorot dan masuk ke pidana ujaran kebencian.
Baca juga: Bawaslu Karawang Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK Caleg yang Membandel
“Kalau ada peserta pemilu yang tidak mendaftar akunnya, berarti peserta tersebut tidak memanfaatkan kampanye melalui medsos,” ucapnya.
“Tidak ada sanksi, ini kan di pasal 280 pelanggaran atau larangannya ada tapi bentuk sanksinya gak ada. Kayak misal, alat peraga kampanye, sanksinya itu ya penertiban. Kecuali manipolitik, kalo terbukti itu masuk pidana pemilu,” tutupnya.













