KARAWANG – Menjelang kampanye, peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan mendaftar 20 akun untuk melakukan kampanye di media sosial.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menyebutkan, saat ini memang sudah era digital, dan salah satu metode kampanye boleh menggunakan media sosial.
Meskipun diperbolehkan, tetap ada aturan yang berlaku mengenai kampanye di media sosial ini.
“Harus dipahami oleh temen-temen, setiap parpol atau peserta pemilu itu dibatasi hanya bisa menggunakan 20 media sosial. Dan itu wajib didatakan ke KPU sebelum masa kampanye di mulai,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, 27 November 2023.
Baca juga: Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Karawang Gelar Apel Kesiapsiagaan
Ia mengatakan, berhubungan kampanye diadakan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, maka per hari ini merupakan waktu terakhir pendaftaran (akun) bagi peserta pemilu.
“Kita sudah menyurati ke KPU dan menghimbau kepada partai untuk segera mendaftar akun medsos yang akan digunakan kampanye,” katanya.
Engkus menjelaskan, dalam hal ini Bawaslu bertugas mengawasi akun-akun yang didaftarkan oleh setiap parpol atau peserta pemilu.
Diluar akun yang terdaftar, seperti kategori buzzer dan pendukung parpol tidak masuk objek pengawasan oleh Bawaslu.
“Selebihnya di luar 20 akun, itu kewenangannya bukan di kita,” jelasnya.














