
Ia menggarisbawahi bahwa ketika nanti terjadi pelanggaran, harus ada unsur pelapor, tersangka yang dilaporkan dan tindakan yang dilaporkan.
Untuk mempermudah sosialisasi tersebut, pihaknya akan membentuk forum warga dan akan sosialisasi keliling (roadshow) ke 30 Kecamatan di Karawang.
“Kami membuat forum warga, Senin 23 Oktober 2023 kita akan launching. Semua panwascam mengumpulkan semua masyarakat yang ada di Kecamatan untuk memahami tentang aturan pemilu dan menjadi pengawas sukarela,” jelasnya.
Baca juga: Jelang Penetapan DCT, PKB Karawang Terima Kunjungan Bawaslu
Kemudian pada Rabu, 18 Oktober 2023 Bawaslu Karawang akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilih pemula, perempuan dan mahasiswa.
Ia menghimbau, masyarakat wajib melek bersama dan mengetahui larangan pemilu yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Mereka akan kita didik cara mensosialisasikan tentang larangan pemilu misal kampanye tidak boleh menjelekkan suku, agama, ras, lalu tidak boleh mengganti lambang negara. Mari kita kawal bersama keberlangsungan pemilu 2024 ini,” pungkasnya.













