BEPAS, KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang sudah mendapat keterangan dari Caleg DPR RI Dapil VII dari Partai Perindo Eka Budi Santoso.
Bawaslu meminta Budi Santoso menceritakan kronologis kejadian adanya dugaan jual beli suara antara dirinya dengan oknum anggota komisioner KPUD Karawang berinisal AM dan oknum 12 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang.
Undangan tersebut didasari dari pemberitaan di media baik cetak maupun elektronik.
Suryana Hadi Wijaya, Komisioner Bawaslu Divisi Data dan Hukum mengatakan kehadiran Budi Santoso selain menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya, juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Bawaslu.
Menurut Suryana, dari hasil pertemuan dengan Budi Santoso dan mendengarkan kronologis kejadian, Bawaslu akan secepatnya melakukan pembahasan dalam rapat pimpinan untuk kemudian mendapatkan sebuah hasil keputusan untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Dalam rapat pimpinan ini, kita akan membahas dan melakukan pengkajian terkait permasalahan ini, kasus ini bisa berkembang bisa tidak dengan melihat bukti-bukti yang ada nantinya,” ulasnya lagi.
Kemudian setelah dari rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Karawang, lanjutnya Suryana, hasilnya akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bawaslu Jawa Barat.
“Kita akan konsultasi hasil rapat kami dengan Bawaslu Jawa Barat, secepatnya akan kita tentukan hasilnya,” pungkasnya.
Sementara untuk pemanggilan kepada 12 PPK dan AM sendiri, akan dilakukan setelah mendapatkan hasil rapat pimpinan dan merupakan bagian dari pengembangan kasus selanjutnya. (cr1/fzy)