Beranda Headline Penegak Hukum Diminta Usut Kasus Proyek Pedestrian

Penegak Hukum Diminta Usut Kasus Proyek Pedestrian

182

BEPAS, KARAWANG – Penegak hukum sudah waktunya mengusut dan memeriksa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang atas kegagalan proyek pedestrian yang menguras APBD sebesar Rp 15,6 miliar.

Pengacara sekaligus pengamat pemerintahan Asep Agustian, atau akrab disapa Asep Kuncir mengatakan, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penegak hukum seharusnya sudah bisa bergerak.

“Tangkap dan periksa itu orang-orang (yang terlibat dalam proyek pedestrian). Sudah ada temuan dari BPK. Sudah ada kerugian Hasil pedestrian juga jelek,” kata Asep.

Ia mengatakan ini tanpa kepentingan apapun. Asep mengaku, ingin melihat Kabupaten Karawang yang bersih dari korupsi. Meskipun dengan bicara ini, Asep akan kembali diteror.

Baca juga :Eka Budi Santoso Buka-bukaan ke Bawaslu, soal Uang dan Perkara Hukum

“Dulu saya pernah diteror,” kata Asep. Waktu itu, Asep mengaku mendapat teror setelah bicara keras soal mangkraknya gedung Pemda II.

Asep juga menagih ucapan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari yang berjanji akan memanggil dinas PUPR. “Mana hasilnya? Omong doang. Mau manggil, manggil apa? Tidak usah gembar-gembor di medsos. Masyarakat jangan dininabobokan. Tidak perlu janji, masyarakat butuh bukti,” kata Asep.

Kata Asep, sudah bukan zamannya lagi janji mau memanggil tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. “Buktikan,” pungkasnya. (fzy)

.