Beranda Headline Baru 5 Parpol Serahkan Pencermatan DCT ke KPU Karawang, Parpol Mana Saja...

Baru 5 Parpol Serahkan Pencermatan DCT ke KPU Karawang, Parpol Mana Saja ?

35
Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengingatkan agar partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 segera menyerahkan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

Pasalnya, parpol wajib menyerahkan pencermatan DCT paling lambat Selasa malam, 3 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.

“Sementara sampai siang ini, baru ada 5 parpol yang menyerahkan berkas pencermatan DCT,” kata Komisioner KPU Karawang, Kasum Sanjaya saat dihubungi.

Ia merinci, 5 parpol yang sudah menyerahkan dokumen pencermatan itu di antaranya Partai NasDem, Hanura, Ummat, PPP dan PBB.

Baca juga: Rahmat Gunadi Resmi Diangkat Jadi Sekum KONI Karawang Gantikan Joni Heru Wibowo

Berkas pencermatan DCT itu, kata dia, seperti adanya pergantian bacelg, nomor urut, daerah pemilihan maupun keputusan persetujuan pemberhentian bagi bakal calon yang berstatus wajib mundur dari pekerjaannya.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Kita berharap semua parpol bisa mengikuti tahapan pencermatan ini, sehingga waktunya nanti bisa seluruhnya menyampaikan hasil pencermatan,” tegasnya.

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Jabar Blusukan Dengar Curhatan Para Pedagang Jalanan di Pelosok Karawang

Aceng mengaku batas akhir pencermatan DCT ini telah disosialisasikan ke seluruh parpol, dan para parpol pun telah menyampaikan jadwal kedatangannya ke KPU Karawang.

Namun apabila pencermatan tidak dilakukan sampai waktu yang ditentukan, maka KPU akan mentapkan DCS parpol yang sebelumnya telah diumumkan menjadi DCT.

“Apabila tidak menyampaikan pencermaatan sampai Selasa malam pukul 23.50 WIB, maka kami KPU Karawang akan menetapkan DCS yang kita umumkan menjadi DCT dengan tidak adanya pencermatan,” tandas dia. (*)