BEPAS, KARAWANG – Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Ajang Sopandi merevisi surat usulan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Karawang periode 2019-2024 yang diajukannya kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang.
Surat bernomor JB 13-07.196/B/DPC=GERINDRA/2019 yang sebelumnya mengusulkan nama dirinya sebagai calon unsur pimpinan sementara DPRD Kabupaten Karawang, kini dalam surat usulan baru nama calon yang diusulkan, berganti menunjuk Endang Sodikin sebagai unsur pimpinan sementara DPRD Kabupaten Karawang periode 2019-2024.
Dikatakan Ajang, sebagai kader partai dirinya harus tunduk dan patuh terhadap keputusan DPD Partai Gerindra Jawa Barat yang memang mengusulkan Endang Sodikin sebagai Unsur Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Karawang periode 2019-2024
Ia menyatakan akan mencabut surat yang diberikan DPC Partai Gerindra Karawang kepada Sekretariat Dewan beberapa waktu lalu.
“Saya kurang faham sebenarnya dengan surat DPD, tapi dengan adanya surat DPD saya tunduk dan patuh sama keputusan DPD,” ujar Ajang di kantornya.
Lebih lanjut disampaikan Ajang, surat baru tersebut akan disampaikan keesokan harinya kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang.
(baca juga: Surat Usulan Dianggap Cacat Hukum, Ketua Gerindra Karawang Tanggapi Santai)
“Rencananya besok Jumat (2/8), DPC Gerindra Karawang akan memberikan surat usulan pimpinan DPRD sementara dan mengusulkan Endang Sodikin menjadi unsur pimpinan sementara sesuai apa yang diusulkan oleh DPD Gerindra Jawa Barat,” ulasnya.
Ajang juga membantah jika dikatakan mengalah soal usulannya dicabut DPD Partai Gerindra Jawa Barat soal pimpinan DPRD sementara.
“Bukannya mengalah, tapi patuh dan taat sama pimpinan,” katanya meyakinkan.
Sementara itu ditemui terpisah, Sekjen DPC Partai Gerindra Karawang Endang Sodikin menyampaikan rasa syukurnya karena Ajang telah kembali ke jalan yang benar.
Karena sudah menyesuaikan apa yang menjadi petunjuk DPD Partai Gerindra Propinsi Jawa Barat, karena DPD itu jelas tingkatannya diatas DPC.
Ia pun mengapresiasi apa yang menjadi keputusan Ajang untuk menarik surat usulan unsur pimpinan sementara DPRD yang diajukan dirinya (Ajang Supandi) sebagai Ketua DPC dan telah fatsun kepada partai ditingkat atasnya, yakni DPD Partai Gerindra Jawa Barat.
“Maka dengan demikian ini adalah bentuk loyalitas kader, dan ajang tidak lagi bersikukuh mengatakan saya mengaku-ngaku, saya sangat mengapresiasi,” ujar Endang.
Dijelaskan Endang lebih lanjut, penunjukkan dirinya sebagai unsur pimpinan saat ini hanya bersifat sementara, sesuai pasal 165 UU 23/2014 tentang pemerintah daerah. Dimana partai politik yang memperoleh kursi terbanyak mengajukan unsur sementara pimpinan DPRD sebagai unsur pimpinan yang akan memfasilitasi rapat-rapat pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Lebih lanjut Endang juga menjelaskan, masa kerja unsur pemimpinan sementara ini selesai hingga pembentukan alat kelengkapan dewan selesai.
“Unsur pimpinan sementara itu secara kewenangannya mengakomidir surat-surat masukan dari partai politik terkait penunjukan unsur pimpinan DPRD definitif,” ungkapnya menutup pembicaraan. (nna/kie)