KARAWANG – Hebohnya kasus fee 5% dana Pokir (Pokok pikiran) anggota DPRD Karawang menemui babak baru.
Seluruh anggota DPRD dipastikan bakal dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk menjalani pemeriksaan dana pokir yang nilainya mencapai ratusan miliar tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana kepada redaksi, Jumat (27/5/2022).
Bahkan, kata dia, bukan hanya DPRD yang bakal diperiksa. Semua penerima dana pokir di eksekutif termasuk bupati dan wakil bupati akan dipanggil.
Baca Juga: DPRD Karawang Terima Usulan Perbaikan Infrastruktur dari Warga Dapil 3
“Mulai Senin (30/5/22) surat panggilan mulai kami kirimkan. Penanganan dana pokir sudah masuk tahapan penyelidikan. Kami sudah menugaskan Jaksa penyidik untuk segera melakukan pemanggilan,” kata Martha.
Menurut Martha, sebelumnya pihak penyidik melakukan telaah atas laporan masyarakat terkait adanya fee dari dana pokir anggota DPRD. Berdasarkan hasil tela’ah yang dilakukan penyidik, kejaksaan meningkatkan status menjadi penyelidikan (lead).
“Sekarang sudah memasuki tahap penyelidikan sehingga kami akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini,” katanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Fee 5% dari Pokir Dewan, Kejari Panggil Sejumlah Orang di DPRD
Martha mengatakan, berdasarkan hasil ekspose diketahui jika dana pokir tidak hanya untuk anggota DPRD, namun juga eksekutif seperti bupati dan Wakil Bupati. Pihaknya memastikan akan memeriksa semua penerima dana pokir. “Siapapun penerima dana pokir akan kita periksa. Namun semua harus melalui tahapan pemeriksaan,” katanya.
Berdasarkan informasi, anggota DPRD Karawang menerima dana pokir sebesar Rp 5 miliar. Namun unsur pimpinan DPRD diketahui lebih banyak menerima dana pokir sekitar Rp 35 miliar. Hal yang sama juga pihak eksekutif menerima puluhan miliar rupiah. Penyidik kejaksaan tengah mencari dugaan adanya fee sebesar 5% dari dana pokir setiap anggota DPRD. (kii/ddi)














