Beranda Headline Azab Keras bagi Pezina Menurut Syariat Islam, Dunia dan Akhirat Menanti!

Azab Keras bagi Pezina Menurut Syariat Islam, Dunia dan Akhirat Menanti!

35
Hukuman zina
Foto: Ilustrasi

beritapasundan.com – Dalam syariat Islam, zina adalah perbuatan yang sangat dilarang dan memiliki hukuman berat, baik di dunia maupun di akhirat. Hukuman bagi pelaku zina ditentukan berdasarkan status pernikahan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis.

1. Hukuman bagi Pezina yang Belum Menikah (Ghairu Muhshan)

Bagi pelaku zina yang belum menikah, hukumannya adalah cambuk 100 kali sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera…” (QS. An-Nur: 2)

Dalam beberapa riwayat, selain cambuk, pelaku juga dapat dikenakan hukuman pengasingan selama satu tahun agar terhindar dari lingkungan yang memungkinkan terulangnya perbuatan tersebut.

Baca juga: Golongan Orang yang Wajib Membayar Fidyah Meski Tidak Berpuasa

2. Hukuman bagi Pezina yang Sudah Menikah (Muhshan)

Bagi pelaku zina yang sudah menikah, hukumannya lebih berat, yaitu rajam sampai mati. Hukuman ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW dan praktik yang diterapkan pada masa beliau.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Ambillah dariku (hukum ini), sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar: bagi bujang (yang berzina) seratus kali cambuk dan diasingkan selama satu tahun, dan bagi yang telah menikah (muhshan) maka hukuman rajam.” (HR. Muslim)

Baca juga: Menyentuh Pasangan Bisa Membatalkan Wudu? Simak Penjelasannya

Azab bagi Pezina di Akhirat

Selain hukuman di dunia, pelaku zina juga diancam dengan azab di akhirat jika tidak bertaubat. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW melihat para pezina disiksa dalam api neraka dengan kondisi yang sangat mengerikan.

Hukuman ini menunjukkan betapa besar dosa zina dalam Islam dan pentingnya menjaga kehormatan serta menjauhi perbuatan keji tersebut. (*)