Beranda News Asyik ! Bikin NIB di Karawang Kini Cukup Bawa KTP dan NPWP

Asyik ! Bikin NIB di Karawang Kini Cukup Bawa KTP dan NPWP

248

KARAWANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pasalnya, dengan mengantongi izin NIB, pelaku UMKM bisa mengakses permodalan di Bank sesuai keinginannya.

Kepala DPMPTSP Karawang, Eka Sanatha menyebutkan syarat NIB untuk UMKM mudah.

“Mudah syaratnya dengan hanya KTP sama NPWP,” kata Eka Sanatha di Kantor DPMPTSP Karawang, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Warga Kondang Jaya Geger, Perempuan Gantung Diri di Kamar Kontrakan

Dikatakan Eka, agar mendapatkan NIB dengan mudah, bisa melalui DPMPTSP Karawang, Mal Pelayanan Publik dan pelayanan Paten di Kecamatan yang sekarang digencarkan sesuai jadwal yang ditentukan.

Dia mengungkapkan, pelayanan NIB paling nyaman berada di Mal Pelayanan Publik yang berada di Mal Technomart Galuh Mas. Dan jika ada penyaratan yang belum lengkap, bisa langsung terhubung dengan instansi terkait.

Misalnya, jika NIK bermasalah, bisa langsung ke stand dinas kependudukan dan pencatatan spil (Disdukcapil). Atau jika NPWP bermasalah, bisa ke stand kantor pajak.

Baca Juga: Duh! Belanja Online Bakal Dikenai Bea Materai 10 Ribu

“Sekarang itu perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Kalau bisa sendiri boleh, atau jika tidak, kami dampingi sampai NIB diperoleh,” katanya. (kii/ddi)