Beranda Headline Anwar Hidayat Minta Larangan Galang Dana di Jalan Tidak Matikan Semangat Gotong...

Anwar Hidayat Minta Larangan Galang Dana di Jalan Tidak Matikan Semangat Gotong Royong

8
Anwar Hidayat
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Anwar Hidayat (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Anwar Hidayat, menanggapi surat edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang penggalangan dana di jalan umum, termasuk untuk pembangunan masjid dan kegiatan sosial lainnya.

Anwar Hidayat menilai, secara yuridis kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, terutama demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas serta mencegah potensi penyalahgunaan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek sosiologis dan budaya masyarakat. Menurutnya, penggalangan dana di jalan sudah menjadi bagian dari tradisi gotong royong dalam membantu sesama.

Baca juga: Usulan Cagar Budaya Karawang 2025: Tujuh Objek Sejarah Siap Ditetapkan

“Ini tentu niat baik untuk menciptakan keteraturan di ruang publik. Namun, tradisi ini tumbuh dari semangat solidaritas. Banyak warga menggalang dana untuk membangun masjid, membantu warga sakit, atau kegiatan sosial lainnya. Ini tidak bisa dihilangkan begitu saja,” ujar Anwar.

Secara politik, Anwar mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kebijakan ini. Karena itu, ia menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada hilangnya semangat gotong royong.

“Sebagai wakil rakyat, saya punya tanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Kami tidak ingin aturan ini justru mematikan semangat gotong royong yang sudah mengakar di masyarakat,” tegasnya.

Sebagai solusi, Anwar mendorong agar penggalangan dana tetap diperbolehkan dengan syarat dilakukan secara tertib dan terorganisir, seperti melalui masjid, koperasi syariah, lembaga sosial resmi, atau platform digital.

Baca juga: Mabigus Unsika 2025-2028 Resmi Dilantik, Sinergi Pramuka dan Kampus Kian Erat

Ia juga meminta agar pemerintah daerah hadir memfasilitasi jalur-jalur legal untuk kegiatan sosial, agar masyarakat tetap bisa berpartisipasi tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Saya siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Intinya, aturan ini harus diterapkan secara bijak, adil, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)