
KARAWANG – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh memberikan penjelasan terkait surat pengajuan yang pernah dikirim Pemerintah Kabupaten Karawang kepada Badan Gizi Nasional (BGN), menyusul mencuatnya dokumen tersebut di tengah proses penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di rumah mantan Kepala BGN.
Aep menegaskan, surat pengajuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang lazim dilakukan pemerintah daerah dalam mengakses program pemerintah pusat demi memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah.
“Surat pengajuan itu hal yang wajar. Saya tidak hanya mengajukan surat ke BGN, tetapi juga ke kementerian dan lembaga lainnya untuk kepentingan masyarakat Karawang,” kata Aep usai apel pagi di Plaza Pemkab Karawang, Senin (8/6/2026).
Menurut Aep, surat pengajuan kepada BGN berkaitan dengan kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang. Pengajuan tersebut dilakukan setelah Deputi Pencegahan BGN melakukan kunjungan ke Karawang pada 1 April 2026 untuk melakukan evaluasi kesiapan dapur MBG di daerah.
Dalam kunjungan tersebut, sejumlah dapur MBG dinilai belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Karena itu, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengajukan usulan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Portal memang sudah ditutup, tetapi kepala daerah dipersilakan mengajukan usulan. Karena itu kami menyampaikan surat pengajuan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Aep menjelaskan, surat pengajuan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperjuangkan berbagai program pembangunan dari pemerintah pusat. Selain pengajuan ke BGN terkait program MBG, Pemkab Karawang juga aktif mengajukan program penanganan banjir Karangligar, pembangunan sabuk pantai, Sekolah Rakyat, hingga program kampung nelayan.
Menurutnya, pengajuan program kepada kementerian dan lembaga negara merupakan tugas kepala daerah agar kebutuhan masyarakat dapat diketahui dan mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
“Kalau tidak mengajukan, bagaimana pemerintah pusat bisa mengetahui kebutuhan daerah? Semua kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama,” katanya.
Aep menegaskan bahwa seluruh surat pengajuan yang dikirim Pemerintah Kabupaten Karawang ditujukan kepada instansi yang berwenang dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, ia membantah adanya tindakan yang menyalahi aturan dalam proses pengajuan tersebut.
“Kami mengikuti aturan yang ada. Kalau surat itu dikirim ke pihak yang tidak berwenang, tentu itu salah. Tapi ini sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aep mengatakan program MBG menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat. Program MBG difokuskan untuk wilayah dengan tingkat kerawanan stunting yang tinggi, terutama bagi bayi, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak sekolah.
Meski demikian, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang mengaku belum menerima respons lebih lanjut dari BGN terkait surat pengajuan yang telah disampaikan.
“Minimal kami sudah mengajukan. Kalau tidak mengajukan, nanti justru dipersoalkan lagi,” ucapnya.
Aep berharap masyarakat dapat memahami bahwa surat pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperjuangkan program MBG dan berbagai program pembangunan lainnya demi kepentingan masyarakat Karawang.
“Kami akan terus berupaya menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat Karawang melalui berbagai pengajuan yang dilakukan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)













