Beranda Headline Adanya Pungutan di Pasar CIkampek I, Disperindag Karawang Datangi PT ALS

Adanya Pungutan di Pasar CIkampek I, Disperindag Karawang Datangi PT ALS

35

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang mendatangi PT. ALS di Pasar Cikampek I, Senin (16/3/2020). Kedatangan Disperindag dilatari adanya pungutan kepada para pedagang Pasar Cikampek I.

“Hasil dari putusan MA terkait gugatan dari PT. ALS juga tidak dikabulkan sehingga menguatkan putusan dari pengadilan tinggi. Secara hukum memang PT. ALS tidak punya kewenangan untuk mengelola,” ujar Kepala Disperindag Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto.

Dikatakan Suroto, berdasarkan perjanjian kerjasama kontrak pengelolaan dari PT.ALS, sudah habis sejak tahun 2015 lalu. Selain itu, putusan pengadilan juga tidak memberikan pengelolaan terhadap PT. ALS.

“Jika keberatan tempuh aja prosedur hukum yang berlaku dan tunggu saja putusan dari pengadilan terkait banding yang diajukan ALS. Untuk uang yang sudah dipungut selama dua hari katanya mau dikembalikan,” tegas dia.

Ditempat yang sama, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU) Billy Wahyu Permana menuturkan, sejak pengelolaan Pasar Cikampek I diambil alih oleh pemda, iuran dari para pedagang dikelola oleh IPPTU berdasarkan koordinasi dari dinas terkait.

“Sejak diambil alih pemda retribusi tidak ada. Tapi ada iuran listrik, keamanan dan kebersihan yang dikelola oleh pedagang melalui IPPTU,” kata Billy.

Ditempat yang sama perwakilan dari PT. ALS, Hasanudin mengatakan, dasarnya melakukan pungutan terhadap para pedagang karena pada saat mediasi dengan pemerintah daerah, bagian hukum Pemda Karawang mengatakan bahwa pemda tidak melakukan pengambil alihan pengelolaan pasar.

“Dasarnya itu. Karena saat mediasi biro hukum pemda mengaku tidak melakukan pengambil alihan,” pungkasnya. (ris/dhi)