beritapasundan.com – Kejari Serang mengungkap dugaan praktik pungli berkedok “uang taktis” yang terjadi di lingkungan BPN Kota Serang atau Kantor Pertanahan Kota Serang. Dalam praktik tersebut, setiap pemohon administrasi pertanahan diduga diminta membayar tambahan biaya di luar ketentuan resmi sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Kepala Kejari Serang, Dodo Achmad Ekroni, mengatakan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang taktis di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat yang mengurus berbagai keperluan pertanahan di BPN Kota Serang.
“Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan meminta uang di luar PNBP kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan dengan istilah ‘uang taktis’,” ujar Dodo, Rabu (20/5/2026).
Dalam kasus korupsi ini, mantan Kepala BPN Kota Serang, Taufik Rokhman (TR), telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Selain itu, lima pejabat dan mantan pejabat lain di lingkungan BPN Kota Serang juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah PG selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2022–2023, AM selaku Kasi PHP periode 2023–2025, DM selaku Kasi PHP periode 2025–2026, AD selaku Koordinator Supervisi Survei dan Pemetaan (SP) periode 2021–2025, serta GW selaku Kasi Survei dan Pemetaan periode 2021–2025.
Menurut Kejari Serang, dugaan pungli tersebut terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2026. Setiap permohonan administrasi di BPN Kota Serang disebut dikenai tambahan uang taktis dengan nominal bervariasi.
“Per permohonan itu paling tinggi Rp500 ribu. Ada juga yang Rp250 ribu. Total kerugian masyarakat diperkirakan lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Dodo.
Ia menjelaskan, perkara korupsi ini terbagi dalam dua klaster utama, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan (SP) yang berada di lingkungan BPN Kota Serang.
“Perkara tersebut terbagi menjadi dua klaster, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dan Seksi Survei dan Pemetaan yang berada di BPN Kota Serang,” katanya.
Tim penyidik Kejari Serang menyebut telah menemukan cukup bukti adanya dugaan korupsi dalam pengurusan berbagai izin pertanahan yang melibatkan sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat.
“Tim penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang yang dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2026,” tegasnya.
Kasus pungli dengan modus uang taktis ini kini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana hasil pungutan liar tersebut. (*)














