Beranda Headline Perluasan Layanan Disdukcapil Karawang Pangkas Antrean Pemohon Secara Signifikan

Perluasan Layanan Disdukcapil Karawang Pangkas Antrean Pemohon Secara Signifikan

2
Administrasi kependudukan
Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Karawang) mencatat penurunan signifikan jumlah antrean pemohon layanan administrasi kependudukan setelah memperluas akses pelayanan ke berbagai titik di wilayah Kabupaten Karawang.

Sebelumnya, antrean di kantor Disdukcapil Karawang dapat mencapai 600 hingga 700 orang per hari. Namun kini, jumlah antrean berangsur menurun dan cenderung kembali normal.

Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin, mengatakan penurunan antrean terjadi setelah layanan tidak lagi terpusat di kantor dinas, melainkan disebar ke kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga gerai layanan di sejumlah wilayah.

Baca juga: Perumdam Tirta Tarum Perkuat Transformasi Bisnis dan Raih Top BUMD Awards 2026

“Dulu antrean bisa sampai 600 sampai 700 orang. Sekarang sudah normal, karena masyarakat sudah terdistribusi ke layanan lain,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, kapasitas pelayanan di kantor Disdukcapil Karawang saat ini mampu melayani lebih dari 200 pemohon per hari tanpa pembatasan kuota. Namun, pendaftaran dibatasi hingga pukul 14.00 WIB.

“Kalau datangnya banyak dari pagi, bisa sampai malam pelayanannya. Tapi sekarang sudah jauh berkurang karena ada alternatif layanan lain,” katanya.

Perluasan layanan dilakukan melalui pembukaan gerai di sejumlah titik strategis serta optimalisasi pelayanan di MPP. Di MPP, kuota pelayanan mencapai sekitar 100 orang per hari, sementara di gerai wilayah Cikampek sekitar 50 orang per hari.

Selain itu, Disdukcapil Karawang juga menambah jenis layanan di tingkat kecamatan. Jika sebelumnya hanya melayani KTP, Kartu Keluarga, dan KIA, kini bertambah menjadi sekitar delapan jenis layanan administrasi kependudukan.

Tak hanya itu, layanan juga mulai diperluas hingga ke tingkat desa melalui aplikasi Sorabi. Saat ini, sebanyak 67 desa telah disosialisasikan untuk mengakses layanan tersebut dengan tiga jenis layanan awal, yakni akta kematian, Kartu Keluarga, dan pendaftaran penduduk non permanen.

“Dengan layanan di desa, masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas. Ini sangat membantu mengurangi antrean,” ungkapnya.

Saepul menuturkan, langkah Disdukcapil Karawang memperluas layanan didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat, mudah, dan dekat.

“Pemohon itu ingin satu hari jadi, gratis, dan dekat. Itu yang kami upayakan,” katanya.

Selain menekan antrean, kebijakan ini juga dinilai memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Dengan layanan yang lebih dekat, warga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan seperti transportasi, konsumsi, hingga ongkos pendamping.

Disdukcapil Karawang bahkan menghitung pendekatan Social Return on Investment (SROI), di mana investasi pembukaan layanan di daerah dapat kembali dalam waktu singkat karena efisiensi biaya yang dirasakan masyarakat.

“Dalam hitungan kami, sekitar tiga bulan sudah balik modal secara sosial karena dampaknya langsung ke masyarakat,” jelasnya.

Meski antrean menurun, Disdukcapil Karawang mengakui masih terdapat kendala pelayanan. Beberapa masyarakat masih mengalami permasalahan data, seperti perbedaan nama pada dokumen kependudukan dengan ijazah atau dokumen lainnya.

Baca juga: Vaksinasi Haji 2026 Dimulai, Dinkes Karawang Siapkan 11 Lokasi Layanan

Di sisi lain, pemanfaatan layanan digital juga masih rendah. Dari total 716.762 layanan administrasi kependudukan, baru sekitar 5 persen atau sekitar 83 ribu layanan yang dilakukan secara online.

Ke depan, Disdukcapil Karawang akan terus memperluas jangkauan layanan sekaligus mendorong masyarakat beralih ke layanan digital agar pelayanan semakin cepat dan efisien.

“Perluasan layanan ini akan terus kami lakukan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan,” tandasnya. (*)