KARAWANG – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pencegahan dan Penanganan Orang (PPO) Bareskrim Polri turun tangan mengasistensi penyelidikan kasus tragis yang menimpa seorang anak disabilitas berinisial R, yang meninggal dunia usai diduga dikeroyok massa di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
“Kami dari PPA dan PPO sudah melakukan asistensi,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, saat dihubungi Minggu (16/11/2025).
Baca juga: Keluarga Rido Pulanggar Desak Pelaku Pengeroyokan di Cilamaya Wetan Segera Ditangkap
Nurul menegaskan bahwa penyelidikan kasus anak disabilitas tersebut tetap berada di bawah penanganan Polres Karawang, sementara Bareskrim Polri memberikan pendampingan untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal.
“Progres penegakan hukum telah dijalankan sesuai ketentuan dan kami sebagai pembina fungsi melaksanakan asistensi dan back-up,” jelasnya.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, turut memastikan bahwa proses penyelidikan kasus pengeroyokan terhadap anak disabilitas ini masih terus berlangsung. Namun, ia belum mengungkapkan jumlah terduga pelaku yang tengah didalami.
“Masih berproses ya, ditunggu saja,” singkatnya.
Diketahui, korban R yang merupakan anak disabilitas tunagrahita diduga menjadi sasaran pengeroyokan setelah dituduh hendak melakukan pencurian oleh sejumlah warga. Kondisi disabilitas membuat korban tidak mampu menjelaskan situasi sebenarnya. Ia sempat koma dan dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang. Polisi juga masih menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan anak disabilitas ini.
Baca juga: Bupati Subang Bantah Isu Setoran Rp100 Juta dalam Rotasi Mutasi Jabatan
Pihak keluarga membenarkan bahwa korban memiliki disabilitas mental sejak kecil dan sulit berkomunikasi. Orang tuanya telah meninggal, sehingga korban diasuh oleh keluarga dekatnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik dan menjadi sorotan setelah menyangkut kekerasan terhadap anak disabilitas yang membutuhkan perlindungan khusus. (*)














