Beranda Headline 2026, Pemerintah Berlakukan LPG Satu Harga untuk Tabung 3 Kg

2026, Pemerintah Berlakukan LPG Satu Harga untuk Tabung 3 Kg

12
Harga gas LPG 3 kg
Gas LPG 3kg (Foto: Metro TV)

beritapasundan.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerapkan kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kg mulai tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menghapus ketimpangan harga LPG 3 kg yang selama ini terjadi di berbagai wilayah, khususnya di pelosok yang menjual gas subsidi hingga Rp50 ribu per tabung.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa Pertamina akan menjadi pelaksana langsung program LPG satu harga.

Baca juga: Kasus HIV di Karawang Tembus 4.000, LSL Jadi Penyumbang Terbanyak

“Kami sedang kaji supaya semua daerah bisa punya harga yang sama. Bisa, dan itu akan dilakukan oleh Pertamina,” ujar Dadan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Selama ini, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan masing-masing daerah. Hal ini kerap menyulitkan pengawasan dan menimbulkan disparitas harga. Dadan menambahkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ingin penyederhanaan mekanisme dengan satu harga nasional agar pengawasan lebih efektif.

“Kalau harganya satu nasional, maka pengawasan lebih mudah. Tidak ada lagi harga LPG 3 kg yang terlalu tinggi tanpa kendali,” tegas Dadan.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Kedua perpres tersebut menjadi payung hukum penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg untuk rumah tangga, nelayan, dan petani.

“Ini akan kita harmonisasi. Revisi Perpres LPG itu jadi bagian penting agar kebijakan bisa dijalankan,” jelas Dadan.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa meskipun kebijakan mengusung prinsip satu harga, nantinya harga LPG 3 kg tetap mempertimbangkan biaya distribusi di tiap provinsi, mirip skema harga BBM nonsubsidi.

“Setiap provinsi akan tetapkan harga LPG-nya sesuai kondisi logistik lokal, tapi tetap dalam kerangka kebijakan satu harga nasional,” ujar Yuliot di DPR, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Pemkab Karawang Bangun 88 MCK, Anggaran Capai Rp12,9 Miliar

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan rencana ini saat Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR. Ia menyatakan bahwa sistem harga berbeda antar daerah membuka ruang praktik-praktik harga ilegal yang merugikan rakyat kecil.

“Supaya tidak ada gerakan tambahan di bawah, kita akan tetapkan saja satu harga. Perpresnya akan kita sesuaikan,” tegas Bahlil. (*)