KARAWANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang diminta mengevaluasi kinerja SMPN 1 Kotabaru soal pungutan yang sempat ramai beberapa hari yang lalu.
Ketua Jaringan Masyarakat Madani, Didi Suheri M.Sos menekankan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja SMPN 1 Kotabaru yang sempat ramai melakukan pungutan meski sudah dikembalikan.
“Dunia pendidikan saat pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) kemarin di karawang sempat tercoreng dengan adanya pungutan pendaftaran secara kolektif yang membebankan orangtua siswa yang dilakukan oleh pihak SMPN 1 Kotabaru. Meski sudah ditindaklanjuti oleh saber pungli karawang dengan harus mengembalikan uang pungutan, disini Disdik harus evaluasi untuk kedepannya,” tegasnya.
Baca juga: Penderita HIV dan AIDS di Karawang Meningkat, Kasus Homoseksual Tertinggi
Sebelumnya, Pungutan Liar (Pungli) PPDB Online di SMPN 1 Kotabaru itu sempat mengundang Kapolsek Kotabaru IPTU Suherlan, S.H bersama Tim Saber Pungli Polres Karawang datang langsung ke pihak sekolahan.
Gonjang ganjing dugaan praktik pungli disalah satu sekolah negeri yang berada di wilayah Kotabaru yang sempat viral dibeberapa media cetak maupun online kini terjawab sudah.
Diketahui pihak sekolah memiliki siswa/i tahun ajaran 2024 dengan jumlah kelulusan sebanyak 416 siswa/i. Dari jumlah tersebut sebanyak 198 siswa/i meminta untuk didaftarkan online secara kolektif melalui pihak sekolah.
Keterangan dari pihak sekolah tidak pernah menentukan besarnya nilai jasa yang harus diberikan oleh wali murid kepada panitia PPDB apabila anaknya ingin didaftarkan online secara kolektif melalui pihak sekolah.
“Adapun untuk nominal sebesar Rp.200 ribu yang diberikan oleh orang tua, merupakan inisiatif dari wali murid karena merasa telah dibantu oleh pihak sekolah,” ucap Dede Karbada Kepsek SMPN 1 Kotabaru.
Sementara itu tim Saber Pungli AKP Joko Suwito, S.H mengatakan Orangtua peserta didik diperbolehkan melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online secara kolektif melalui operator sekolah. Asal dalam membantu proses pendaftaran nya sekolah tidak memungut biaya.
Baca juga: Pimpin KNPI Pakisjaya, Mulyana Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan
“Pihak sekolah akan mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pelaksanaan PPDB Online yang sebelumnya diterima oleh wali murid akan dikembalikan ke orang tua murid,” terangnya.
Sementara Kabid Dikdas SMP/SD Disdik Karawang, Yanto menegaskan bahwa secara aturan baik sekolah maupun dinas pendidikan dilarang keras untuk melalukan pungutan pada pelaksanaan PPDB.”Dilarang tidak boleh sama sekali ada pungutan,” pungkasnya. (*)














