KARAWANG – Jaringan Masyarakat Madani (JMM) mendesak Polres Karawang untuk segera menangkap sejumlah terduga pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pesangon karyawan pada salah satu perusahaan di karawang.
Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM) Didi Suheri M.Sos mengatakan bahwa dari keterangan para korban yang sudah mengungkapkan sejumlah nama-nama oknum yang terlibat pada kasus tersebut memberikan titik terang. Maka seharusnya, mudah bagi pihak aparat kepolisian untuk segera menetapkan para tersangka.
“Dari informasi yang sudah kami terima dan berdasarkan pengakuan beberapa korban saja itu sudah kuat. Apalagi sampai didukung oleh barang bukti yang menguatkan. Kasus ini sudah berjalan hampir 2 tahun tapi belum ada penetapan tersangka mari kita kawal dorong Polres Karawang untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Diketahui, Sejumlah korban yang mengalami potongan atau pungutan uang pesangon karyawan akhirnya membuka suara terkait permintaan sejumlah nominal yang dilakukan oleh oknum petinggi perusahaan.
Baca juga: Sebanyak 254 Kendaraan Terjaring Razia, Banyak yang Belum Taat Pajak
Hebatnya, potongan uang pesangon karyawan tersebut ternyata bukan hanya dilakukan oleh Orang Dalam (Ordal) perusahaan saja. Melainkan ada oknum serikat yang terlibat.
Seperti yang disampaikan salah satu korban mengatakan bahwa pada saat pencairan uang pesangon saat itu ia mengaku diminta oleh oknum untuk mengirimkan uang melalui transferan dengan nominal yang lumayan cukup besar.
“Katanya buat memperlancar pencairan uang pesangon, kalau saya diminta sampai 20 juta rupiah. Saya kirim melalui transferan,” terangnya saat diwawancarai di Polres Karawang.
Dia juga menjelaskan bahwa bukan hanya dirinya saja yang menjadi korban pungutan uang pesangon tersebut. Namun, juga dialami oleh beberapa temannya dengan jumlah nominal yang berbeda.
“Bukan hanya saya aja. Banyak juga yang lain dengan jumlah nominal yang berbeda. Ada yang diminta 8 juta sampai 20 juta,” akunya.
Hal serupa juga dialami oleh korban lainnya yang mengaku sempat mengirimkan sejumlah uang kepada oknum serikat.
“Kalau saya waktu itu kirim delapan juta itu ke orang serikat dengan melalui transferan. Sama juga dengan teman saya juga ke serikat,” akunya saat diwawancara di Polres Karawang.
Sebelumnya, usai mencuat kembali soal pemberitaan dugaan pungutan pesangon karyawan itu menarik perhatian Kepolisian Polda Jabar untuk turun ke Karawang.
Buktinya sejumlah kepolisian dari Polda Jabar mulai mempertanyakan kronologi terkait kejadian yang menimpa ribuan korban tersebut.
Tak hanya itu, kedatangan Polda Jabar ke Karawang beberapa hari itu ternyata juga mengundang aparat kepolisian Polres Karawang untuk menggelar perkara kembali terkait kasus tersebut.
Alhasil, Rabu (05/06/2024) sejumlah saksi atau korban dalam kasus ini terlihat berdatangan ke Polres Karawang untuk kembali dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan redaksi dengan para saksi atau korban, Saya mengaku bahwa kedatangannya hari ini ke Polres Karawang merupakan panggilan untuk dimintai keterangan.
“Dapat surat dari Polres Karawang katanya hari ini disuruh kesini mau diperiksa kembali kasus yang sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Baca juga: Saber Pungli Minta SMPN 1 Kotabaru Karawang Kembalikan Uang Pungutan PPDB ke Orangtua Siswa
Dia juga mengaku heran saat mendapatkan surat undangan dari pihak kepolisian terkait kasus yang dialaminya itu. Karena menurutnya sudah hampir bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan kembali informasinya terkait kasus dugaan pungli pesangon.
“Iya sempat aneh juga tiba-tiba ada surat panggilan lagi dari kepolisian ke rumah. Semoga aja kasus ini bisa selesai,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, Akhir tahun 2022 lalu, sejumlah mantan karyawan melaporkan dugaan pungutan luar (Pungli) dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum manajemen perusahan dan oknum serikat ke Polres Karawang.
Jumlah uang yang didapat pun diperkirakan mencapai kisaran puluhan miliar rupiah. Pasalnya jumlah karyawan yang mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tersebut melalui oknum ternyata mencapai ribuan karyawan.
Oknum-oknum ini meminta sejumlah uang dengan iming-iming uang pesangon yang didapat akan lebih besar. Dan jika tidak diberi, paklaring atau KTP sampai ATM mereka akan ditahan.
Hal ini pun sontak menarik perhatian publik Karawang. Pelaporan tersebut kemudian menjadi viral dan ternyata terbongkarlah fakta, bahwa korban tidak hanya belasan namun mencapai ratusan bahkan ribuan orang, sampai-sampai, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang membuka posko pengaduan selama tiga hari, menindaklanjuti banyaknya mantan karyawan yang mengadu menjadi korban pungli sejumlah oknum.
Seiring waktu berlalu, hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pungutan luar (Pungli) dan pemerasan itu belum juga ada kejelasan. Bahkan siapa tersangkanya pun, belum juga ditetapkan.
Persoalan ini pun mendapat sorotan dari Jaringan Masyarakat Madani (JMM).
JMM mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor (Polres) Karawang dalam hal ini, Satreskrim Polres Karawang, yang menangani pelaporan mantan karyawan atas dugaan pungutan luar (Pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum.
“Kami mempertanyakan kepada Polres Karawang, perkembangan kasus ini sudah sampai sejauh mana. Jangan sampai tidak ada kejelasan dan tidak ada keterbukaan. Pasalnya, tidak sedikit korban yang dirugikan,” kata Didi Suheri M.Sos.
Ia pun meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan terduga pelaku atas dugaan pungutan liar dan pemerasan uang pesangon di perusahaan tersebut. Dan menyampaikannya kepada publik secara terbuka sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan ada kejelasan.
Baca juga: Panwaslu Tegalwaru Lantik 9 PKD untuk Awasi Pilkada 2024
“Ini sudah hampir berjalan dua tahun tapi belum ada kejelasan sama sekali. Masyarakat dan korban pun, menunggu-nunggu bagaimana hasil pelaporan tersebut. Karenanya patut kami mempertanyakan terkait kelanjutan kasus ini. Jika Perlu Polda Jabar Turun ke Karawang usut tuntas kasus ini. Korbannya ribuan orang loh,” tandasnya.
Diketahui, Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi mengungkapkan, pihaknya mencatat sebanyak 1.011 orang pekerja di karawang terkena PHK sepanjang Agustus hingga Oktober 2022. Di tengah gelombang PHK besar-besaran itu, ada oknum internal perusahaan yang diduga melakukan pungli. Besarannya Rp7 juta hingga Rp14 juta.
Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadichaksono maupun Kasatreskrim belum memberikan keterangan. (*)














