Beranda Headline Kemenag Karawang Beberkan yang Sebenarnya Terkait Kenaikan Biaya Haji Jadi 93 Jutaan

Kemenag Karawang Beberkan yang Sebenarnya Terkait Kenaikan Biaya Haji Jadi 93 Jutaan

84
Masjidil Haram, Mekkah (Foto: Pixabay)

KARAWANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang berikan penjelasan terkait naikin biaya haji yang sudah ditetapkan 27 November 2023 lalu.

Keputusan biaya haji ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI untuk tahun 2024.

Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh, Iwan menjelaskan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp.93.410.286.

Meskipun kenaikan betul adanya, calon jamaah hanya dibebankan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) sebesar Rp.56.046.172.

Baca juga: Erick Thohir Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Lakpesdam PBNU

“Ini tolong diluruskan, banyak masyarakat yang belum mengerti dikiranya biaya haji naik harus bayar 93,4 juta, padahal sebetulnya hanya dibebankan 60% yang harus dibayarkan oleh jama’ah,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, 7 Desember 2023.

Ia menjelaskan, total nilai 93,4 juta itu 60 persen beban jamaah dan 40 persennya sekitar Rp.37.360.114 dibiayai pemerintah.

“40 persen itu nilai manfaat, kalau bahasa kitanya subsidi pemerintah. Jadi sebetulnya meringankan jamaah haji yang mau berangkat ke tanah suci,” jelasnya.

Iwan memaparkan, 40 persen nilai manfaat ini hanya dikhususkan bagi haji reguler. Jadi selain haji reguler seperti haji khusus ataupun furoda, tidak mendapatkan keringanan tersebut.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Bupati Aep untuk Waspada Dampak Penyiapan Zona Hitam dalam Rancangan RTRW

Dengan demikian, kata Iwan, selisih biaya haji reguler dengan haji khusus maupun furoda tetaplah jauh. Sehingga kemungkinan turunnya jumlah pendaftar, menurut Iwan tidak akan terjadi.

“Kita jangan membicarakan akumulatif 93,4 juta, tapi beban yang harus dibayar masyarakat itulah yang jauh berbeda dengan haji khusus. 56 juta jauh sekali selisihnya dengan 200 – 300 jutaan,” paparnya.

Kepada masyarakat ia berpesan, untuk tidak menyalah artikan kenaikan biaya haji. Sebab, naik turunnya biaya haji selalu disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

“Yang namanya hajian itu setiap hajian regulasinya selalu berubah-ubah, karena dinamis menyesuaikan situasi dan kondisi. Tapi PHU juga berharap, mudah-mudahan untuk tahun-tahun yang akan datang ada penurunan biaya,” pungkasnya.