KARAWANG – Kabar kepastian Cellica Nurrachadiana maju nyalon legislatif (nyaleg) DPR RI sudah terjawab. Hal itu menyusul diterimanya surat keputusan (SK) Pemberhentian dirinya sebagai Bupati Karawang dari Kemendagri.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3984 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat itu, Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan hormat Cellica Nurrachadiana dari jabatannya sebagai Bupati Karawang, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Baca juga: Kepala Daerah, ASN dan Kades yang Nyaleg Tetap Lolos DCT Meski Belum Serahkan SK Pemberhentian
Kemudian, dalam surat itu juga menunjuk Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Karawang sampai dilantiknya Wakil Bupati Karawang menjadi Bupati Karawang hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
“Keputusan Menteri ini berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi dari surat keputusan tersebut dikutip Selasa, 3 Oktober 2023.
Surat keputusan ini terlihat ditetapkan ditetapkan pada 25 September 2023, serta dibubuhi tanda tagan Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.
Baca juga: Baru 5 Parpol Serahkan Pencermatan DCT ke KPU Karawang, Parpol Mana Saja ?
Keputusan persetujuan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana dari Kemendagri juga turut dibenarkan oleh Plt Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra.
Dia bilang, salinan surat tersebut telah diterima KPU RI. “KPU RI sudah menerima salinan surat dari Mendagri itu barusan. Dan saya juga sudah cross check, tenyata benar,” ujar Ikhsan.














