KARAWANG- Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, SH., MH meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan dugaan KKN dalam penunjukan Plt Dirut RSUD Karawang.
Askun sapaan akrabnya juga meminta memanggil beberapa pejabat yang mendapat teguran dari KASN terkait penunjukan Plt Dirut RSUD Karawang, dr. Fitra Hergyana.
Menurut Askun, APH seperti Kejaksaan atau Polres Karawang sudah bisa melakukan tindakan preventif atas persoalan ini yaitu dengan memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam jabatan dr. Fitra Hergyana yang kontroversi ini.
Baca juga: KASN Minta Plt Dirut RSUD Karawang Dicopot, Sekda Acep Irit Bicara
“Dasar penyelidikannya bisa melalui Laporan Informasi (Li). Karena ini sudah menjadi kegaduhan di masyarakat yang berdampak kepada pelayanan kesehatan di RSUD Karawang, saya minta Kejaksaan atau Polres sudah harus mulai melakukan penyelidikan. APH jangan hanya berdiam diri dan bungkam,” tutur Askun, Kamis (30/3/2023).
Kenapa polemik jabatan Plt Dirut RSUD harus ada interpensi hukum?, Askun menjelaskan, pertama bahwa persoalan ini tidak hanya sekedar dugaan ‘pelanggaran merit’ yang dilakukan Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Melainkan ada dugaan unsur KKN dari mulai sejak dr. Fitra Hergyana diangkat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.
“Berbicara Koncoisme Cellica-Fitra seperti yang disinggung Presidium SEGRAK, itu memang sudah menjadi rahasia umum, khususnya di kalangan para pejabat Karawang. Artinya kedekatan Bupati Cellica dengan dr. Fitra ini orang-orang sudah pada tahu. Makanya, persoalan ini harus ada intervensi hukum juga untuk menyelesaikannya,” kata Askun.














