Beranda Headline Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat: Berapa yang Harus Dibayarkan?

Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat: Berapa yang Harus Dibayarkan?

12
Zakat Fitrah (Foto: Ilustrasi/net.)

beritapasundan.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025, yang bervariasi di setiap kabupaten dan kota sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah per wilayah di Jawa Barat:

  • Kabupaten Bandung: Rp38.000
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000
  • Kabupaten Bekasi: Rp47.000
  • Kabupaten Bogor: Rp47.000
  • Kabupaten Ciamis: Rp37.500
  • Kabupaten Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
  • Kabupaten Cirebon: Rp40.000
  • Kabupaten Garut: Rp40.500
  • Kabupaten Indramayu: Rp37.500
  • Kabupaten Karawang: Rp42.000
  • Kabupaten Kuningan: Rp37.500
  • Kabupaten Majalengka: Rp40.000
  • Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
  • Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
  • Kabupaten Subang: Rp40.000
  • Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
  • Kabupaten Sumedang: Rp40.000
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) atau Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
  • Kota Bandung: Rp40.000
  • Kota Banjar: Rp32.500
  • Kota Bogor: Rp45.000
  • Kota Bekasi: Rp47.000
  • Kota Cimahi: Rp37.500
  • Kota Cirebon: Rp45.000
  • Kota Depok: Rp45.000
  • Kota Sukabumi: Rp45.000
  • Kota Tasikmalaya: Rp37.500

Baca juga: Alasan Puasa Sunah di Hari Jumat Tidak Dianjurkan

Besaran zakat fitrah 2025 Jawa Barat ini ditetapkan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari di masing-masing daerah. Untuk pembayaran dalam bentuk beras, jumlah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Disarankan untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi setempat atau secara online melalui platform yang terpercaya.

Baca juga: Berapa Lama Masa Iddah Wanita? Ini Penjelasannya Menurut Islam

Pastikan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan di wilayah Anda, guna memenuhi kewajiban dan membantu mereka yang membutuhkan. (*)