beritapasundan.com – Fenomena joki pinjaman online (pinjol) semakin marak di berbagai platform media sosial. Praktik ilegal ini kerap menjebak masyarakat yang tengah mengalami kesulitan finansial, terutama saat berada dalam kondisi darurat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk menghindari pinjaman ilegal, termasuk penggunaan joki pinjaman online, karena dapat membahayakan keamanan dan kenyamanan pengguna.
Baca juga: Syarat Baru Haji 2025: JKN Aktif Jadi Kewajiban bagi Jamaah
Apa Itu Joki Pinjol?
Joki pinjaman online adalah individu atau kelompok yang menawarkan jasa pengajuan pinjaman di platform pinjaman online bagi mereka yang memiliki riwayat kredit buruk atau tengah menghadapi tekanan dari debt collector (DC).
Orang dengan riwayat kredit buruk biasanya akan kesulitan mendapatkan pinjaman karena dianggap berisiko gagal bayar. Joki pinjol menjanjikan proses yang cepat dan mudah, tetapi sering kali menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman.
OJK menegaskan bahwa praktik ini ilegal dan berisiko tinggi bagi pengguna jasa maupun pihak yang datanya disalahgunakan.
Bahaya Menggunakan Joki Pinjol
Direktur Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Edi Setijawan, menyatakan bahwa joki pinjol merupakan praktik yang keliru dan berisiko.
“Hampir dipastikan joki pinjol adalah cara yang tidak benar. Ini justru bisa memicu fenomena ‘gali lubang tutup lubang’, di mana seseorang terus berutang untuk membayar utang lainnya,” ujarnya.
Selain itu, ada beberapa risiko lain yang harus diwaspadai oleh masyarakat, di antaranya:
1. Tagihan yang Tidak Masuk Akal
Meskipun pengguna jasa joki tersebut dapat memperoleh pinjaman meski memiliki skor kredit buruk, mereka harus siap menghadapi cicilan yang tidak masuk akal.
Karena tidak diawasi oleh OJK, joki pinjol dapat memanipulasi nominal pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial pengguna. Akibatnya, pengguna bisa terjebak dalam utang besar yang sulit dilunasi.
2. Ketergantungan dengan Pinjaman Online
Banyak pengguna joki yang akhirnya terjebak dalam siklus gali lubang tutup lubang, yaitu berutang di satu platform untuk melunasi utang di platform lain.
Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa membuat seseorang semakin bergantung pada pinjaman online dan kesulitan keluar dari jeratan utang.
3. Risiko Pencurian Data Pribadi
Beberapa joki pinjol menggunakan identitas palsu untuk mengajukan pinjaman. Namun, ada pula yang meminta data pribadi pelanggan, seperti KTP, nomor rekening, dan informasi lainnya.
Karena sifatnya ilegal, data yang diberikan dapat disalahgunakan untuk keperluan lain, termasuk penipuan atau kejahatan finansial.
4. Ancaman Masalah Hukum
Bahaya paling serius dari joki pinjol adalah potensi terjerat kasus hukum. Jika terjadi masalah dalam pembayaran utang, pengguna jasa dapat dianggap terlibat dalam praktik pinjaman ilegal.
Dalam beberapa kasus, pihak berwajib bisa mengaitkan pengguna dengan tindakan penipuan atau penyalahgunaan identitas, yang berujung pada tuntutan hukum.
Baca juga: Swiss-Belinn Karawang dan BPBD Gelar Simulasi Evakuasi Gempa
Kesimpulan
Meskipun terlihat sebagai solusi instan bagi mereka yang kesulitan mendapatkan pinjaman, penggunaan joki pinjaman online sangat berisiko dan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses layanan keuangan dan memastikan bahwa pinjaman yang diajukan berasal dari lembaga yang legal dan terdaftar. Jangan sampai terjebak dalam joki pinjol yang hanya akan memperburuk kondisi finansial dan berpotensi membawa masalah hukum. (*)