Beranda Headline Warga Rawamerta Tersangka Penghina Pancasila Gangguan Jiwa Karena Ekonomi

Warga Rawamerta Tersangka Penghina Pancasila Gangguan Jiwa Karena Ekonomi

52

BEPAS – Ani, warga Sukamerta, Kecamatan Rawamerta yang menghina Pancasila dalam video berdurasi 60 detik yang viral di Instagram ternyata mengalami gangguan jiwa karena tekanan ekonomi. Berdasarkan hasil tes kejiwaan, psikolog RSUD Karawang menemukan gangguan perilaku dari diri tersangka.

Oleh RSUD Karawang, Ani direkomendasikan untuk menjalani perawatan kejiwaan selama satu tahun di RSJ Cisarua Bogor.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana menuturkan, tahun 2016 lalu, suami dari Ani di-PHK perusahaan, kondisi ini membuat kejiwaan Ani dan anak perempuannya terguncang. Ani dan putrinya sempat satu bulan mendapat perawatan di salah satu kilinik pengobatan alternatif di Purwakarta. Namun karena tidak punya biaya, pengobatan hanya berlangsung selama satu bulan. Keduanya dibawa pulang ke rumah.

Dari hasil penyelidikan, Ani memiliki ponsel tanpa sepengetahuan suami dan keluarganya. Ani membeli sendiri ponselnya. Ani pun merekam dan menggungah rekamannya atas inisiatif sendiri.

Meski hasil kejiwaan Ani sudah keluar, polisi tetap akan melanjutkan penyelidikan.

“Kalau ditanya mengapa melakukan seperti itu, dia jawab ‘saya gak suka sama negara, saya gak suka sama bendera’,” kata Kasat Reskrim di ruangannya, Senin (4/1).

Sebelumnya, polisi telah meringkus Ani, warga Sukamerta Kecamatan Rawamerta yang videonya viral di Instagram. Dalam video berdurasi 60 detik tersebut, Ani menghina Pancasila dengan menyebut Pancasila sampah, layak diinjak-injak.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana menuturkan, semalam Ani diringkus di rumahnya sekitar jam 11 malam.

Sampai saat ini, polisi masih memeriksa Ani. Termasuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka. Karena keterangan dari warga setempat, tersangka mengidap gangguan jiwa sejak 2016 lalu. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSUD Karawang.

Barang bukti berupa buku, ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk merekam, dan bendera plastik turut diamankan polisi.

Tersangka mulanya mengunggah rekaman dirinya yang diduga menghina Pancasila di akun Instagram pribadinya @ania03494. Postingan tersebut viral dan diposting ulang oleh akun instagram halokrw. (red)