
beritapasundan.com – Sebanyak 500 warga eks Timor Timur akhirnya menerima sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui program Redistribusi Tanah, mengakhiri penantian selama 25 tahun sejak mereka berpindah kewarganegaraan pasca referendum kemerdekaan Timor Leste pada 1999.
Penyerahan sertipikat secara simbolis dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada 14 September 2024 di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Pertanahan Karawang Raih Penghargaan sebagai Penyumbang Pajak Daerah 2024
Dalam sambutannya, Eurico Guterres, Ketua Umum Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur (FKPTT), menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN. “Kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya. Apa yang kami lakukan ini untuk kesejahteraan masyarakat NTT, dan penantian panjang kami hari ini terwujud,” ujarnya.
Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan hak milik atas tanah bagi warga eks Timor Timur.
Angelino Da Costa, salah satu penerima sertipikat, mengungkapkan rasa syukur atas kepemilikan tanah yang diakui secara hukum.
Hal serupa disampaikan oleh Vitoriano Fernades yang berharap sertipikat ini bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan modal usaha pertanian melalui perbankan.
Baca juga: Mabincab PMII Karawang Tegaskan Hanya Bupati Aep Yang Mau Diskusi Dan Duduk Bareng PMII
Pada acara tersebut, sebanyak 505 sertipikat tanah diserahkan, meliputi sertipikat Redistribusi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertipikat untuk rumah ibadah.
Penyerahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Pj. Gubernur NTT, dan jajaran Forkopimda Provinsi NTT. (*)













