JAKARTA – PT PLN (Persero) telah menetapkan penyesuaian tarif listrik untuk bulan Desember 2023. Berdasarkan keputusan PLN, tak ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi pada bulan ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Melansir Detik.com, Penyesuaian tarif atau tarif adjustment dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain nilai tukar mata uang dollar Amerika Serikat terhadap uang rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.
Lantas, berapa penyesuaian tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bulan Desember 2023?
Baca juga: Tekan Kasus Stunting, Plt Bupati Karawang Imbau Masyarakat Gemar Makan Ikan
Berikut rinciannya:
Tarif Listrik per kWh Desember 2023
* Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA reguler dan prabayar: Rp 1.352 per kWh
* Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA reguler dan prabayar: Rp 1.444,70 per kWh
* Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA reguler dan prabayar: Rp 1.444,70 per kWh
* Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500 – 5.500 VA reguler dan prabayar: Rp 1.699,53 per kWh
* Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas reguler dan prabayar: Rp 1.699,53 per kWh
* Tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA – 200 kVA reguler dan prabayar: Rp 1.444,70 per kWh
* Tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA – 200 kVA reguler dan prabayar: Rp 1.699,53 per kWh
* Tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA reguler dan prabayar: Rp 1.699,53 per kWh
Sebagai informasi, bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan subsidi tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca juga: Pegiat Koperasi Wajib Tahu! IniCara Mudah Daftar Akun di Aplikasi SIAKI
Tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada Desember 2023
* Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh
* Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
* Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
* Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 – 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
* Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh. (*)