Beranda Headline Viral Kasus Ibu Kanthi, Begini Kata Kasatreskrim Polres Karawang

Viral Kasus Ibu Kanthi, Begini Kata Kasatreskrim Polres Karawang

210

KARAWANG- Kasus Ibu Kanthi Rahayu mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Dawuan Barat yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat kematian menyita perhatian publik.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan jika prosedur penanganan perkara Kanthi Rahayu sudah sesuai prosedur dan mekanisme.

“Proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, makanya prosesnya berjalan lama sampai dua tahun. Mekanisme sudah kita lalui semuanya dan apapun yang menjadi hak dari terlapor maupun pelapor sudah kita berikan sesusai SOP,” kata Kasatreskrim, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Ratusan Anggota PPDI Karawang Geruduk Pemda Karawang Tuntut Keadilan untuk Ibu Kanthi

“nanti mungkin bisa dilihat dari proses sidang, seperti apa, silahkan nanti hakim yang memutuskan dipersidangan,” imbuhnya lagi.

Mengenai pembuktian, dijelaskannya, terkait bukti -bukti yang ada, pihaknya sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang dan sudah terpenuhi semua unsurnya dan pasal yang disangkakan.

“Terkait bukti dan lain sebagainya, nanti bisa dilihat dipersidangan secara utuh, seperti apa barang buktinya,” ujar Kasatreskrim.

Sekilas ia pun mengulas, peristiwa diduga awalnya adalah pemalsuan dokumen surat kematian tersebut, tahun 2016, kemudian diketahui pihak pelapor tahun 2019 dan dilaporkan ke Polres Karawang tahun 2021.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Penahanan Mantan Sekdes Dawuan Barat Ditangguhkan

Berjalannnya waktu, paparnya, Polres Karawang pun melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi yang kemudian naik ke tingkat penyidikan.

” setelah melewati rangkaian penyidikan, kami memanggil beberapa saksi lagi. Kita kumpulkan lagi barang bukti, Kemudian dilakukan gelar perkara dan hasilnya, dinyatakan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Januari 2022,” ulas Kasatreskrim.

” dinyatakan lengkap pada bulan September tahun 2022 oleh Kejaksaan. Setelah lengkap kita melaksanakan tahap dua tanggal 8 Mei 2023. Prosesnya memang cukup panjang, hampir dua tahun. Untuk Lebih jelasnya nanti di pengadilan, terkait nanti hasilnya seperti apa ya, kita tunggu,”pungkasnya.