Beranda Nasional Viral Gaji Lemburan Tak Dibayar, Pemerintah Turun Tangan

Viral Gaji Lemburan Tak Dibayar, Pemerintah Turun Tangan

113
PT SAI Apparel Industries (Foto: Istimewa)

JAKARTA- Viral video pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya, Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industri Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Industries di Grobogan, Jawa Tengah.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan, hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India atas nama Shaji.

“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Ketua Katar Asep Ce’ong Resmi Daftar Bacaleg di PKB Karawang

Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

“Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan,” jelasnya.

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

“Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,” ujarnya.