
KARAWANG – Polres Karawang berhasil meringkus seorang pria bertato yang diduga sebagai pelaku penganiayaan sadis di Perumahan Grand Sangasri, Desa Majalaya, Kabupaten Karawang. Penangkapan pelaku dikonfirmasi oleh Kapolres Karawang AKBP Fikri N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, Selasa (6/1/2026).
Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Dalam rekaman yang beredar, pelaku terlihat menghujamkan senjata tajam jenis golok secara membabi buta ke arah korban yang sudah terkapar dan tak berdaya.
Baca juga: Sekda Karawang Tekankan Percepatan Kerja ASN Hadapi Tahun 2026
Peristiwa penganiayaan sadis di Karawang itu terjadi pada Senin (5/1/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari perselisihan terkait jasa pekerjaan yang dinilai pelaku tidak diselesaikan dengan baik oleh korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebila golok serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku saat kejadian,” ujar Ipda Cep Wildan.
Baca juga: BPS Karawang: Angka Kemiskinan Turun, Garis Kemiskinan Terus Naik
Saat ini, tersangka telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Majalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Karawang menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai komitmen Polres Karawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga Karawang dari aksi kekerasan dan tindak kriminal. (*)













