Beranda Headline UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Ditargetkan Selesai Desember

UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Ditargetkan Selesai Desember

66
UMP Jawa Barat
Foto: Ilustrasi/freepik

beritapasundan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengungkapkan bahwa besaran kenaikan UMP telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pakar.

Baca juga: Petani Karawang Optimis Masa Tanam, Stok Pupuk Diharapkan Aman

“Besaran kenaikan 6,5 persen sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu penetapan resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur,” ujar Roy saat dihubungi di Bandung, Rabu (11/12/2024).

Detail Kenaikan UMP Jawa Barat 2025

Dengan kenaikan 6,5 persen ini, UMP Jawa Barat bertambah sekitar Rp140 ribu, dari Rp2.057.000 menjadi Rp2.191.000. Meskipun Roy menyebut kenaikan ini tidak signifikan, ia menegaskan bahwa peran utama serikat pekerja akan lebih fokus pada penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

“Setelah UMP ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota akan mulai membahas UMK yang paling lambat harus selesai pada 18 Desember 2024. Sesuai aturan, UMK tidak boleh berada di bawah UMP, tetapi jika lebih tinggi, hal itu dapat disepakati dan disahkan oleh gubernur,” jelas Roy.

UMSP Masih Alot Dibahas

Selain UMP dan UMK, pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) masih menemui kendala. Roy mengungkapkan bahwa pihak pengusaha tidak sepakat dengan usulan kenaikan sebesar 11,5 persen.

“UMSP kami usulkan naik 5 persen di atas UMP, sehingga total kenaikan menjadi 11,5 persen. Jika gubernur tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait UMSP, maka hal itu akan melanggar aturan,” tegasnya.

Baca juga: Saber Pungli Karawang Amankan 155 Preman dalam OTT 2024

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diharapkan dapat memberikan sedikit peningkatan daya beli pekerja di Jawa Barat. Namun, tantangan masih ada dalam menyelaraskan kenaikan UMSP agar tetap mendukung kebutuhan sektor industri di daerah. (*)