KARAWANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Karawang resmi menuntut terdakwa Agus (46), pelaku pencabulan anak di Kecamatan Kotabaru, dengan hukuman 19 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025.
Sebelumnya, dalam persidangan terdahulu, Agus hanya dituntut hukuman 14 tahun penjara. Namun dalam sidang terbaru, tuntutan meningkat menjadi 19 tahun penjara, menunjukkan adanya peninjauan ulang atas dampak psikologis yang dialami korban.
Pendamping korban dari lembaga perlindungan anak, Iin Dewi Sintawati, menyampaikan apresiasinya terhadap JPU yang memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku pencabulan anak. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk nyata keadilan bagi korban serta keluarga mereka.
Baca juga: Limbah Hitam Cemari Hutan Kota Karawang, DLH Masih Telusuri Sumber
“Kami bersyukur, hasil tuntutan akhirnya lebih dari sebelumnya. Awalnya hanya 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sekarang menjadi tuntutan 19 tahun penjara. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi anak-anak,” ujar Iin pada Jumat, 13 Juni 2025.
Selain tuntutan pidana, JPU juga mengajukan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami korban. “Proses restitusi sudah diajukan, tinggal menunggu tindak lanjut dari LPSK mengenai pencairannya,” jelas Iin.
Iin menambahkan bahwa korban akan terus didampingi secara intensif melalui kolaborasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta psikolog profesional. Pemulihan psikologis korban dan keluarganya menjadi fokus utama pascakejadian.
“Sampai saat ini, korban dan keluarganya masih mengalami tekanan mental berat. Ditambah lagi munculnya stigma dari lingkungan sekitar yang justru menghambat pemulihan psikologis korban,” ungkap Iin.
Ia berharap seluruh korban dan keluarganya bisa segera pulih dan kembali menjalani kehidupan dengan normal tanpa tekanan sosial maupun psikis. Ia juga menyoroti kurangnya pemahaman masyarakat terkait kondisi trauma yang dialami oleh korban.
Baca juga: Putih Sari Komitmen Kawal Iuran BPJS Tak Dinaikan
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa kasus seperti ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut pemulihan psikologis korban, yang memerlukan empati dari lingkungan,” tegasnya.
Sebagai informasi, terdakwa masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding atas tuntutan 19 tahun penjara yang telah dibacakan JPU. Persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan perkembangan dari proses banding tersebut.
“Terima kasih kepada JPU, tim pengacara dari Jabar Istimewa, dan seluruh pihak yang terlibat mendampingi hingga korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” pungkas Iin. (*)














