Beranda News Tunggu SK Bupati, PT Pertamina Segera Bayarkan Kompensasi Nelayan Pasir Putih

Tunggu SK Bupati, PT Pertamina Segera Bayarkan Kompensasi Nelayan Pasir Putih

32

BEPAS, KARAWANG – Setelah sebelumnya sempat di demo ratusan nelayan rajungan dari Desa Pasir Putih, Kecamatan Cilamaya Kulon, pada hari Senin 20 Januari 2020 kemarin, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang langsung mengelar pertemuan dengan pihak Pertamina Hulu Energi (PHE).

Rapat koordinasi digelar di ruang rapat Sekda, Selasa (21/1) dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri.

Dikonfirmasi beritapasundan.com usai rapat, pihak Pertamina Hulu Energi melalui VP Relations, Ifki Sukarya mengatakan tuntutan ganti rugi para nelayan pasca tumpahan minyak PT Pertamina Hulu Energi pertengahan tahun lalu akan segera dibayarkan.

Tentunya lanjut Ifki, jika seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan sudah diselesaikan.

Mengapa demikian, diterangkan Ifki, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, kaitan kompensasi keuangan yang akan di berikan PHE kepada nelayan yang masuk kedalam Kelompok B, harus ada yang bertanggungjawab dan dipertanggungjawabkan.

“Harus ada kehati-hatian, oleh karenanya kita masih menunggu SK Bupatinya, Sekarang bupati kan sedang umroh, dan sambil menunggu bupati kita akan cek lagi kekurangan administrasinya supaya jangan sampai pihak bank gak bisa menerbitkan nomor rekening penerima,” jelas Ifki.

Ditegaskannya, PHE hanya ingin agar bagaimana masyarakat terdampak segera mendapatkan kompensasi, namun harus secara legal atau ada dasarnya.

“Jangan sampe kemudian membayar tapi tidak di SK kan. Karena BPKP merekomendasikan harus ada yang bertanggung jawab dan dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Selain itu, lebih lanjut Ifki mengungkapkan bahwa nelayan yang terdampak yang belum mendapatkan kompensasi juga diwajibkan melengkapi data dengan valid.

Karena dari hasil verifikasi ulang tim Pokja Karawang, dijelaskannya, terungkap masih banyak nelayan yang belum melengkapi pendataannya maupun salah dalam melakukan pendataan.

Sebagaimana yang dibutuhkan pihak Bank untuk menerbitkan buku rekening.

“Dari hasil verifikasi ulang Tim Pokja Karawang masih didapat nelayan yang datanya gak valid, misalnya kesalahan nomor NIK yang ditulis atau beda antara NIK KTP dengan KK, ini kan oleh pihak bank tidak bisa, standar indentitasnya harus valid, kecil tapi penting buat bank untuk kualitas pembayaran,” jelasnya memaparkan.

“Dan dari hasil rapat tadi juga sudah diketahui oleh pihak desa, proses apa saja yang menjadi kekurangan seperti yang diminta oleh pihak bank, Dan kita sudah cek kelapangan, berita acaranya juga sudah ada, angkanya juga sudah diketahui, Kita tinggal membuatkan pembayaran kepada pihak bank, kalau soal duit mah kita sudah tinggal transfer saja dari pihak bank,” timpalnya lagi. (nna/dhi)