Beranda News Tunggakan Pajak PDAM Hingga Ratusan Juta Rupiah

Tunggakan Pajak PDAM Hingga Ratusan Juta Rupiah

36

BEPAS, KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, ingatkan PDAM Tirta Tarum Karawang untuk taat sebagai wajib pajak dan segera membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya.

Dikonfirmasi Berita Pasundan, Kepala Bapeda Kabupaten Karawang, Asikin menyatakan pajak adalah kewajiban yang harus dibayar oleh wajib pajak.

“Ya harus di bayar pajak mah,” tegasnya.

Disoal terkait tunggakan pajak PBB PDAM Tirta Tarum , Asikin mengatakan kemungkinan PDAM akan membayar tunggakannya secara bertahap.

“PDAM juga mau bayar mungkin bertahap. Yang 2019 kan jatuh temponya tanggal 30 September 2019 . Kita tunggu aja reslisasinya,” pungkasnya singkat.

Diketahui sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang di kabarkan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan juta rupiah.

Dari data yang dihimpun Berita Pasundan dilapangan, Nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan PDAM Tirta Tarum itu terdiri dari yaitu,

Tahun 1996 pajak yang harus dibayar Rp. 17,5 juta
Tahun 1997 pajak yang harus dibayar Rp. 17,5 juta
Tahun 1998 pajak yang harus dibayar Rp. 18 juta
Tahun 2007 pajak yang harus dibayar Rp. 92 juta
Tahun 2017 pajak yang harus dibayar Rp. 280 juta

PDAM sendiri masuk dalam daftar penunggak pajak bumi dan bangunan hingga Juni 2019, dengan total tunggakan adalah Rp. 420.694.642. (Nna/dhi)