KARAWANG – Angka dispensasi nikah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menunjukkan tren penurunan signifikan selama empat tahun terakhir. Humas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti, menjelaskan bahwa dispensasi nikah merupakan izin kawin yang diberikan pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum memenuhi batas usia minimal pernikahan.
“Batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Jika ada penyimpangan, orang tua calon mempelai harus mengajukan dispensasi ke pengadilan,” ujarnya kepada tvberita pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca juga: Lonjakan Pengunjung Perpustakaan Karawang, Disperpusip Tingkatkan Layanan Digital dan Keliling
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Syuyuti mencatat bahwa pada tahun 2024, angka dispensasi nikah di Karawang hanya mencapai 45 perkara, turun dari 203 perkara pada 2020.
- Tahun 2020: 203 perkara
- Tahun 2021: 123 perkara
- Tahun 2022: 127 perkara
- Tahun 2023: 77 perkara
- Tahun 2024: 45 perkara
“Permohonan dispensasi harus diajukan oleh orang tua calon mempelai. Saat sidang, diperlukan kehadiran calon, orang tua, dan dua saksi. Ada banyak aspek yang kami periksa selama proses ini,” tambahnya.
Selain itu, pihak Pengadilan Agama juga memberikan edukasi kepada orang tua maupun calon mempelai tentang risiko pernikahan dini sebelum putusan diberikan. “Kami nasihati mereka terlebih dahulu, namun keputusan tetap berada di tangan pihak yang bersangkutan,” jelas Syuyuti.
Isbat Nikah Masih Mendominasi
Meski angka dispensasi nikah menurun, Syuyuti mengungkapkan bahwa hal ini tidak berarti pernikahan dini berkurang. Pasalnya, angka pengajuan isbat nikah justru masih tinggi. Pada tahun 2024, terdapat 404 perkara isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Karawang.
Isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan yang dilakukan melalui pengadilan agama untuk pernikahan yang sah secara syariat Islam namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
“Pengajuan isbat nikah ini banyak dilakukan oleh pasangan yang menikah secara siri, termasuk yang di bawah umur. Setelah menikah secara syariat Islam, mereka kemudian mengajukan isbat nikah agar pernikahan mereka tercatat secara hukum,” ungkapnya.
Baca juga: UBP Karawang Dorong Mahasiswa Memahami Jatidiri Bangsa di Era Digital
Berikut data perkara isbat nikah selama lima tahun terakhir:
- Tahun 2020: 495 perkara
- Tahun 2021: 478 perkara
- Tahun 2022: 609 perkara
- Tahun 2023: 499 perkara
- Tahun 2024: 404 perkara
“Perkara isbat nikah masih mendominasi dibandingkan dispensasi nikah,” tutupnya. (*)














