KARAWANG – Dua pengedar OKT Karawang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Karawang saat diduga tengah bertransaksi di sebuah warung kelontong di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 10.18 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A (21), warga Jeumpa, Aceh, dan TA (22), warga Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian terhadap Target Operasi (TO) yang telah dipantau cukup lama.
Baca juga: Banjir Karangligar Telan Korban Jiwa, Amin Ditemukan Tak Bernyawa
“Kedua pelaku sudah menjadi target kami. Ini bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Karawang dalam memberantas peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah Karawang,” jelas Wildan pada Kamis (10/7/2025).
Dari tangan A, polisi menyita 12 plastik klip bening berisi masing-masing 5 butir pil kuning bertuliskan MF, 3 lembar kemasan silver-hijau masing-masing berisi 10 butir pil, uang tunai Rp327.000 diduga hasil penjualan, serta 1 unit ponsel Samsung.
Sementara dari TA, disita 1 unit ponsel Samsung yang digunakan untuk komunikasi antar jaringan. Total obat keras tertentu (OKT) yang diamankan mencapai 90 butir.
Menurut hasil interogasi awal, pelaku A mengaku berperan sebagai pengedar dan mendapat pasokan dari seseorang berinisial E, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga adanya jaringan pengedar OKT yang lebih besar di balik kasus ini.
“Kami masih dalami keterangan tersangka. Target utama kami adalah membongkar jaringan besar di balik pengedaran OKT Karawang,” tambahnya.
Kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena sering disalahgunakan oleh generasi muda. Satresnarkoba Polres Karawang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas peredaran obat ilegal.
Baca juga: Relawan Gesit Depok Resmi Dibentuk, Fokus Cetak SDM Profesional dan Adaptif
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Laporkan setiap dugaan peredaran narkoba atau OKT. Ini tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda,” tandasnya. (*)














