
KARAWANG – Kepolisian Resor Karawang menetapkan seorang pria berinisial BP (27) sebagai tersangka pembunuhan istri setelah melakukan penikaman brutal di Perumahan Lemahmulya Indah, Kecamatan Majalaya. Korban berinisial LF (25) tewas bersimbah darah usai ditikam suaminya sebanyak 11 kali, dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 01.30 WIB.
Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi Saputro, menyatakan pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup,” tegas Rizky dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Polres Karawang Bongkar Tiga Kasus Curanmor Selama Operasi Lodaya 2025
Kronologi Pembunuhan Istri di Karawang
Kompol Rizky menjelaskan, awalnya BP mengancam akan bunuh diri di hadapan istrinya. Ketika LF berusaha mencegah, terjadi pertengkaran hebat hingga akhirnya BP kehilangan kendali dan menikam tubuh korban dengan pisau dapur.
“Ada 11 luka tusuk yang kami temukan di tubuh korban, mulai dari lengan, tangan, dada, leher hingga kepala,” ujar Rizky.
Usai melakukan aksinya, BP juga mencoba bunuh diri dengan menyayat tangan dan lehernya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan dan kini sedang menjalani proses hukum.
Petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti pembunuhan, termasuk:
- Pisau berwarna hitam dengan gagang cokelat
- Kaos hitam merek Jenson berlumuran darah
- Rok cokelat milik korban
- Selimut motif kartun
- Buku nikah milik pasangan tersebut
Baca juga: Polres Karawang Bongkar 25 Kasus Narkotika, Sita Hampir 1 Kg Sabu dalam 2 Bulan
Meski penyebab pasti pertengkaran belum terungkap, Rizky memastikan penyidik tengah mendalami motif pembunuhan istri di Karawang ini, termasuk mengecek kondisi kejiwaan pelaku.
“Untuk kejiwaan pelaku, kami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (*)













