Beranda Headline Tragis! Nenek di Karawang Dibunuh Cucu Kandung Demi Emas 100 Gram

Tragis! Nenek di Karawang Dibunuh Cucu Kandung Demi Emas 100 Gram

62
Pembunuhan nenek di karawang
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek oleh Cucu Sendiri di Klari Karawang (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Seorang nenek berusia 70 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya di Kampung Pasir Pogor, Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (29/4/2025). Setelah diselidiki, korban yang diketahui bernama Hj. Emot ternyata dibunuh oleh cucu kandungnya sendiri.

Kapolres Karawang, AKBP Fikih N. Ardiansyah, dalam keterangan pers pada Jumat (2/5/2025), mengungkapkan kronologi pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB tersebut. Saat kejadian, suami korban sedang melaksanakan salat Dzuhur di masjid.

“Saksi berinisial SH mendengar suara keributan dari rumah korban. Ketika dicek, korban sudah tergeletak di kamar mandi dengan luka sayatan di leher dan dada,” jelas Fikih.

Baca juga: Komnas PA Soroti Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang cukup parah. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) segera bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam di wilayah Purwakarta.

“Kedua pelaku berinisial SP dan NY. SP adalah cucu kandung korban, sementara NY merupakan temannya,” ujar Kapolres Karawang.

Motif pembunuhan nenek di Karawang ini diduga karena ekonomi. Pelaku SP diketahui kerap menerima pemberian dari korban, termasuk emas dan uang, namun kemudian dijual untuk kebutuhan pribadi.

“Pelaku masuk lewat pintu depan membawa pisau. Ketika korban berusaha mempertahankan emas seberat 100 gram miliknya, pelaku langsung melakukan penusukan,” terang Fikih.

Baca juga: Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Rakyat dan Prioritaskan Pembangunan Sekolah di 5 Kecamatan

Dalam kasus pembunuhan nenek di Karawang ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya satu unit motor Honda Scoopy merah, surat pembelian emas, tali hitam, dan satu unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340, 339, 338 atau 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan nenek di Karawang ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan hubungan keluarga yang seharusnya dilandasi kasih sayang. (*)