BANDUNG – Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 di Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, 30 November 2023.
UMK Tahun 2024 ini ditetapkan PJ Bupati pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 tingkat Provinsi Jawa Barat.
Ketetapannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi Bupati/Walikota tentang UMK tahun 2024.
Baca juga: Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK Naik 12 Persen, Segini Besarannya
“Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 52 tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan atau analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 tahun 2023, yaitu tingkatan serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di Kabupaten/Kota,” katanya pada Kamis, 30 November 2023.
Bey memaparkan, rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp.3.370.534.
Sedangkan rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah sebesar Rp.78.909 atau 2,50 persen.
Kemudian, nilai UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 ini adalah Kota Bekasi Rp.5.343.430, sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar Rp.2.070.192.
Berikut nilai besaran UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat tahun 2024:
- Kota Bekasi Rp.5.343.430, naik Rp.185.181,80 (3,59 persen).
- Kabupaten Karawang Rp. 5.219.263, naik Rp.81.654,93 (1,58 persen).
- Kabupaten Bekasi Rp.5.219.263, naik Rp.81.687,56 (1,59 persen).
- Kabupaten Purwakarta Rp.4.449.468, naik Rp.35.092,98 (0,79 persen).
- Kabupaten Subang Rp.3.294.485, naik Rp.20.674,40 (0,63 persen).
- Kota Depok Rp.4.878.612, naik Rp.184.118,30 (3,92 persen).
- Kota Bogor Rp.4.813.988, naik Rp.174.558,62 (3,76 persen).
- Kabupaten Bogor Rp.4.579.541, naik Rp.59.328,75 (1,31 persen).
- Kabupaten Sukabumi Rp.3.384.491, naik Rp.32.607,81 (0,97 persen).
- Kabupaten Cianjur Rp.2.915.102, naik Rp.21.872,90 (0,76 persen).
- Kota Sukabumi Rp.2.834.399, naik Rp.86.624,14 (3,15 persen).
- Kota Bandung Rp.4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97 persen).
- Kota Cimahi Rp.3.627.880, naik Rp.113.786,75 (3,24 persen).
- Kabupaten Bandung Barat Rp. 3.508.677, naik Rp.27.881,60 (0,80 persen).
- Kabupaten Sumedang Rp.3.504.308, naik Rp.33.173,90 (0,96 persen).
- Kabupaten Bandung Rp.3.527.967, naik Rp.35.501,01 (1,02 persen).
17.Kabupaten Indramayu Rp.2.623.697, naik Rp.81.700,28 (3,21 persen).
18.Kota Cirebon Rp.2.533.038, naik Rp.76.521,40 (3,12 persen).
19.Kabupaten Cirebon Rp.2.517.730, naik.86.949,17 (3,58 persen).
20.Kabupaten Majalengka Rp.2.257.871, naik Rp.77.268,10 (3,54 persen).
21.Kabupaten Kuningan Rp.2.074.666, naik Rp.63.931,70 (3,18 persen).
- Kota Tasikmalaya Rp.2.630.951, naik Rp.97.609,98 (3,85 persen).
- Kabupaten Tasikmalaya Rp.2.535.204, naik Rp.35.249,87 (1,41 persen).
- Kabupaten Garut Rp.2.186.437, naik Rp.69.118,69 (3,26 persen).
- Kabupaten Ciamis Rp.2.089.464, naik Rp.67.806,58 (3,35 persen).
- Kabupaten Pangandaran Rp.2.086.126, naik Rp.67.737,00 (3,36 persen).
- Kota Banjar Rp.2.070.192, naik Rp.72.072,95 (3,61 persen).














