Beranda Hukrim Tok! MK Putuskan Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Tok! MK Putuskan Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

8
Hakim MK, Saldi Isra

Beritapasundan.com- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan penyelenggaraan Pemilu Nasional dipisahkan dengan penyelenggaraan pemilu daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Keputusan tersebut akan memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional yang terdiri pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI. Terdiri dari 3 kertas surat suara.

Sementara untuk Pemilu Daerah terdiri dari Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati-Wakil Bupati, dan DPRD Kabupaten/kota , terdiri dari 4 kertas surat suara.

Baca juga: Mantan Ketum PMII Mantap Daftar Caketum PSI, Siap Tantang Kaesang Hingga Bro Ron

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, seperti dilansir dari kompas.com, Kamis (26/6/2025).

Kendati demikian untuk waktu MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.***