
KARAWANG – Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mengerahkan Tim Biru sebagai unit reaksi cepat untuk membantu masyarakat menangani permasalahan sumber daya air selama musim penghujan.
Kepala Bidang SDA PUPR Karawang, Aries Purwanto, menyebutkan bahwa Tim Biru bertugas merespons laporan dan permintaan masyarakat yang berkaitan dengan genangan air dan masalah lain terkait sumber daya air.
Baca juga; Ratusan Honorer di Karawang Terancam PHK karena Tidak Ikut Seleksi PPPK
“Di bulan Desember 2024, kami menerima hampir 10 laporan dari masyarakat, baik melalui platform Tanggap Karawang (Tangkar), kepala desa, maupun surat resmi,” ujarnya dalam wawancara pada Jumat, 24 Januari 2025.
Memasuki Januari 2025, intensitas hujan di Karawang masih cukup tinggi. Aries mencatat bahwa Tim Biru telah menangani sekitar 5 hingga 10 titik genangan air di wilayah perkotaan, seperti Gonggo, Telukjambe, dan Telagasari.
“Kami merespons sesuai kemampuan dan alhamdulillah tanggapan masyarakat sangat baik,” kata Aries.
Saat ini, Tim Biru tersebar di lima wilayah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan total 50 personel. Untuk wilayah perkotaan yang lebih sering terdampak genangan air, ditambahkan lima personel sehingga totalnya menjadi 55 orang.
“Setiap UPTD memiliki 10 personel, namun untuk perkotaan, yang kerap menghadapi genangan air, kami tambahkan lima personel,” jelasnya.
Dari sisi kelengkapan alat, Tim Biru telah dilengkapi dengan pompa portabel, tekel, dan sarana tepat guna lainnya. Aries juga mengungkapkan rencana untuk melengkapi tim dengan kendaraan taktis guna mempermudah penanganan masalah di lapangan.
Baca juga: TPS Jalan Guro Karawang Dikeluhkan Warga Akibat Sampah Berserakan
“Tahun ini kami berharap dapat memiliki kendaraan taktis untuk menampung seluruh alat teknis. Saat ini kami bekerja sama dengan DLHK, namun dengan adanya kendaraan taktis nantinya, kami optimis bisa menangani masalah lebih cepat,” tuturnya.
Aries mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait sumber daya air agar melapor melalui aplikasi Tangkar atau mengirim surat resmi ke Bidang SDA Dinas PUPR Karawang.
“Saat ini kami menerima laporan melalui Tangkar atau surat resmi. Ke depannya, kami berencana menyediakan dan menyebarkan kontak hotline untuk mempermudah pelaporan,” pungkasnya. (*)













