beritpasundan.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan bahwa tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi di wilayah Mekkah karena diduga terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji secara ilegal.
“Pada 13 Mei 2025, tiga WNI atas nama IB, AM, dan AAS ditahan untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi,” ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Yusron B. Ambary saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Menurut Yusron, ketiga WNI tersebut menyampaikan kepada Kepolisian Mekkah bahwa barang-barang yang ditemukan aparat—termasuk kuitansi dan gelang—bukan digunakan untuk promosi maupun pelaksanaan haji ilegal. Kuitansi yang dimaksud merupakan dokumen transaksi dari musim umrah, sedangkan gelang merupakan sisa perlengkapan jemaah calon haji resmi dua tahun lalu.
Baca juga: RSUD Karawang Ungkap Diagnosis Medis Remaja Interseks RSM
“Saudara AM juga menginformasikan bahwa uang tunai sebesar SAR 38.000 yang turut disita merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk keperluan jemaah umrah,” kata Yusron.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya seperti mesin penghitung uang dan dokumen-dokumen disebut sebagai barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke kantor baru.
Yusron menegaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI tersebut masih bersifat dugaan awal. Saat ini, pihak penyidik masih mengumpulkan serta mengkaji bukti tambahan sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Rektor Unsika Ajak Mahasiswa dan Dosen Bangkitkan Pendidikan di Momen Harkitnas
KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan aktif dan memberikan pendampingan hukum terhadap kasus tersebut. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat guna memastikan proses hukum berjalan adil sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“Kami kembali mengimbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji ilegal, serta senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi,” tegas Yusron. (*)














