DEPOK, BEPAS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel perumahan Griya Labana di Kecamatan Cipayung pada Kamis (22/08). Penyegelan dilakukan karena perumahan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, pihaknya menyegel perumahan ini yang berbentuk kluster dengan jumlah rumah sebanyak 30 unit, dan sudah terbangun 20 unit. Sedangkan di sana juga sudah ada rumah yang dihuni sebanyak 5 unit.
“Jadi pengembang perumahan ini sudah membangun hampir 80 persen. Kami sudah memberikan surat peringatan sebelum penyegelan, baik dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dan Satpol PP Depok, agar menyelesaikan perizinan. Namun mereka tidak menghiraukan surat peringatan kami,” jelas Taufiq, Kamis (22/08).
Dikatakannya, setelah penyegelan, Satpol PP memberi waktu selama tiga bulan kepada pengembang perumahan. Langkah tersebut agar pengembang bisa menyelesaikan perizinan wajib dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Kemudian, sambung Taufiq, jika pengembang tidak juga mengurus proses IMB, pihaknya akan kembali memberi tenggat waktu lagi selama tiga bulan.
“Karena kami tahu mengurus perizinan pasti membutuhkan banyak persyaratan dan butuh waktu. Karena itu, kami beri total waktu mengurus perizinan hingga total enam bulan,” tuturnya.
Lebih Lanjut, ujar Taufiq, bila hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pengembang perumahan belum juga mendapat surat perizinan. Maka langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok. Tetapi, sebelum pembongkaran juga akan mempertimbangkan banyak hal seperti sisi kemanusiaan.
“Bila dipandang layak, dipandang perlu untuk dilakukan pembongkaran, akan kami dilakukan karena sudah memberikan tenggat waktu untuk mengurus IMB,” tegasnya.
Meski demikian, ucapnya, jika pembongkaran yang merupakan sanksi administratif belum bisa dilakukan karena bnyak faktor, maka langkah penegakan aturan melalu jalur sanksi pidana non tindak pidana ringan atau tipiring (yustisi). Yaitu lewat penyidikan lebih lanjut melalui proses putusan pengadilan.(hms/red)