Beranda Headline Tidak Memihak Tenaga Kerja Lokal, PT Chunetsu Ditegur Pemkab

Tidak Memihak Tenaga Kerja Lokal, PT Chunetsu Ditegur Pemkab

156
Kadisnakertrans Karawang

BEPAS, KARAWANG – PT Chunetsu Indonesia Indonesia di KIIC Karawang dikirimi surat teguran karena telah melanggar sejumlah aturan, di antaranya aturan pemagangan, dan aturan kerja kontrak. Surat itu dilayangkan Pemkab Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang.Surat teguran itu adalah tindak lanjut dari Sidak Pemkab beberapa waktu lalu.
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat teguran tersebut yang intinya adalah PT. Chunetsu Indonesia disinyalir telah melanggar Perda Nomor 1/2011 dan Perbub Nomor 8/2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.
PT. Chunetsu juga disinyalir melakukan beberapa pelanggaran ketenaga kerjaan yang berlaku misalnya adalah pemagangan. Di mana perusahaan memagangkan karyawan untuk bekerja tidak sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang Tata Cara Pemagangan Nomor 36/2016.
Selain itu, PT. Chunetsu Indonesia juga disinyalir telah melanggar ketentuan tentang Permenaker Nomor 100/2004 tentang Pencatatan Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja dalam Waktu Tertentu sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 /2016.
“Itu adalah beberapa materi yang kita berikan sebagai peringatan kepada perusahaan yang tidak melengkapi dan menyampaikan dokumen yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang,” ungkap Kadisnaker H. Ahmad Suroto memaparkan.
Selanjutnya, kembali Suroto menjelaskan, perusahaan sudah memberikan respon positif terhadap surat teguran Pemkab Karawang tersebut dan akan mempersiapkan seluruh dokumen yang diminta dan melengkapinya.
“paling lambat Senin mereka akan menyerahkannya kepada kita, kita lihat saja nanti apakah dokumen-dokumen tersebut sesuai atau tidak dengan aturan yang berlaku, namun saya yakin ada itikad baik dari perusahaan untuk mengikuti aturan yang telah diberlakukan,” katanya lagi.
Dan terkait kabar adanya pelaporan terhadap dirinya yang dilakukan oleh pihak perusahaan ke Polda Jabar beberapa waktu lalu, dengan tegas Suroto juga membantah karena pihak perusahaan PT. Chunetsu Indonesia sudah melakukan komunikasi dengan dirinya dan akan beritikad baik untuk mengikuti aturan.
“Gak ada itu, perusahaan sudah beritikad baik, dan akan mengikuti aturan,” ulasnya.
Suroto berharap perusahaan PT. Chunetsu Indonesia dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak apatis dan meremehkan kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Terakhir, Suroto menjelaskan, jika Perda Nomor 1/2011 ini masih tetap berlaku dan belum pernah dicabut. Pada waktu Menteri Dalam Negeri mencabut 2100 Perda kabupaten/kota maupun provinsi. Perda Nomor 1/2011 tidak ikut turut dicabut karena sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Perda hanya bisa dicabut melalui proses pengadilan.
“Jadi Perda Nomor 1/2011 masih berlaku hingga hari ini, jika dicabut pun harus dilakukan yudisial review melalui proses pengadilan,” pungkasnya. (cr1/fzy)