Beranda Headline Tidak Cukup Bukti, Kasus 12 PPK Hanya Melanggar Kode Etik

Tidak Cukup Bukti, Kasus 12 PPK Hanya Melanggar Kode Etik

30

BEPAS, KARAWANG – Sanksi menanti bagi oknum komisioner KPU Karawang AM dan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga menerima aliran dana dari Caleg Perindo, EK Budi Santoso.

Berdasarkan kajian dan rapat pleno dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kasus AM dan 12 PPK belum memenuhi syarat pelanggaran pidana pemilu.

“Kami sudah rapat bersama tim sentra Gakumdu terkait kasus itu, hasilnya pelanggaran pidana belum memenuhi syarat. Namun untuk pelanggaran kode etik sudah memenuhi syarat dan hasil kajian ini bakal dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri, Jumat (12/7).

Kasua itu tidak dapat diteruskan lantaran bukti belum mencukupi. Sebab, bukti yang diterima Bawaslu berupa screenshoot SMS perlu uji digital forensic.

“Kusnaya maupun 12 PPK tidak memberi bukti print rekening koran sebagai bukti (kalau) transfer itu terjadi,” katanya.

Padahal, Bawaslu sudah meminta agar kedua pihak menyerahkan bukti rekening koran.

Selain itu, bukti yang diterima Bawaslu adalah screenshoot pertemuab Kusnaya dan AM dari sebuah grup WhatsApp.

“Kedua belas PPK itu tidak memberitahu siapa yang memfoto dan siapa yang mengirim foto itu dalam grup WA yang dijadikan bukti pada kami,” katanya.

Oleh sebab itu, Bawaslu tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Sebab waktunya terbatas 14 hari. Sementara untuk membuktikan itu harus membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Jika dalam klarifikasi alat bukti sudah terpenuhi, maka pelaporan ke kepolisian bisa lebih mudah,” jelasnya.

Kendati tidak masuk ke ranah pidana, dugaan pelanggaran kode etik sudah cukup untuk dibawa ke DKPP dengan sanksi terberatnya adalah pemberhentian tetap dari jabatan. (fzy)